
Repelita Pacitan - Kakek Tarman berusia 73 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan pada Kamis malam 4 Desember 2025 setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Penetapan status itu terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan dengan gadis berusia 24 tahun bernama Sheila Arika pada 8 Oktober 2025.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan bahwa kliennya langsung ditahan setelah penyidik menganggap alat bukti sudah cukup untuk menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Imam menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski pernikahan itu sudah berlangsung dua bulan sebelum penahanan dilakukan.
Pernikahan beda usia 49 tahun antara Tarman dan Sheila Arika yang berasal dari Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, sempat menjadi viral karena selisih usia ekstrem dan nilai mahar fantastis.
Cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman kepada mempelai wanita ternyata tidak dapat dicairkan karena diduga tidak memiliki dana di bank penerbit.
Penemuan itu memicu laporan dari pihak keluarga mempelai wanita yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan intensif.
Tarman kini mendekam di tahanan Polres Pacitan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggabungkan unsur pernikahan kontroversial dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen keuangan bernilai besar.
Polres Pacitan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran cek palsu tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

