Repelita Jakarta - Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat soal lambatnya respons Polri terhadap laporan publik.
Pengakuan itu disampaikan Dedi saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, Wakil Jaksa Agung, dan Kepala Badan Pengawas MA di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 18 November 2025.
Dedi mengakui bahwa pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih belum memenuhi standar internasional, khususnya dalam hal kecepatan merespons pengaduan masyarakat.
Ia menyebut standar quick response time menurut PBB adalah di bawah 10 menit, sementara Polri saat ini masih mencatat waktu lebih dari 10 menit.
"Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit," ujar Dedi dikutip Rabu, 19 November 2025.
Komjen Dedi menegaskan bahwa hal ini segera diperbaiki agar kepercayaan publik terhadap layanan dasar kepolisian kembali meningkat.
Ia juga menyinggung fenomena masyarakat lebih memilih menghubungi Damkar karena kemudahan akses dan kecepatan penanganannya.
"Ya saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar," kata Dedi.
Polri saat ini tengah memaksimalkan layanan hotline 110 untuk meningkatkan kecepatan respons pengaduan agar bisa bersaing dengan layanan darurat lainnya.
"Harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit," tegas Dedi.
Selain respons SPKT, Dedi juga menyoroti hasil evaluasi eksternal yang dilakukan Litbang Kompas terhadap kinerja Polri pada tiga aspek, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban (harkamtibmas), penegakan hukum (gakkum), dan pelayanan publik.
Menurut Dedi, harkamtibmas mendapatkan nilai cukup baik, namun gakkum dan pelayanan publik masih menjadi catatan merah yang harus segera diperbaiki.
"Harus kami perbaiki," kata jenderal bintang tiga itu, menegaskan bahwa temuan tersebut sudah terlihat sejak awal tahun dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Polri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

