
Repelita Jakarta - Upaya mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menemui jalan buntu pada Selasa, 18 November 2025.
Pertemuan itu tidak berhasil mencapai kesepakatan, bahkan memunculkan angka ganti rugi baru yang jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menyebut pihaknya sudah mengajukan proposal perdamaian senilai Rp244 miliar, tetapi ditolak pihak Reza Gladys.
"Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp 200 miliar," ujar Marulitua Sianturi, dikutip Selasa, 19 November 2025.
Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara dan Robert Par Uhum, kemudian mengajukan klaim kerugian yang jauh lebih besar, mencapai total Rp504 miliar, yang terdiri dari kerugian materiel dan immateriil.
"Kami mengajukan kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil," jelas Surya Batubara.
Meski nominalnya membengkak drastis, pihak Reza Gladys tetap membuka peluang perdamaian dengan syarat pihak Nikita bersedia menutup selisih tuntutan sebesar Rp304 miliar.
"Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 miliar. Itu mungkin yang perlu disampaikan," ujar Surya Batubara.
Permintaan tersebut memicu respons keras dari pihak Nikita. Marulitua menilai angka yang diajukan lawan tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan semangat mediasi yang mencari titik tengah.
"Nah, kalau tadi didalilkan ada apa namanya, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, saya kira itu irasional, ya," tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

