Repelita Jakarta - Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, memicu reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk pendukung Jokowi yang menyambut gembira keputusan tersebut.
Meski begitu, pihak tersangka tetap optimistis bahwa upaya mereka untuk menegakkan kebenaran akan berjalan sesuai prosedur yang tepat.
Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi masih dianggap palsu jika bukti otentik tidak ditunjukkan secara resmi.
Sementara itu, pengacara tersangka, Ahmad Khozinudin, memilih untuk tidak memberikan komentar mendetail dan menegaskan perlunya rapat internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, sedangkan klaster kedua berjumlah tiga orang.
Untuk klaster kedua, tersangka yang ditetapkan antara lain RS, RHS, dan TT, ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.
Penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen yang dilakukan dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata Asep.
Klaster pertama terdiri dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), pengamat kebijakan hukum dan politik Damai Hari Lubis (DHL), mantan aktivis 1998 Rustam Effendi (RE), serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara klaster kedua mencakup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Penyidik menegaskan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

