Repelita Jakarta - Aktivis sosial Muhammad Said Didu membongkar fakta mencengangkan bahwa Bandara Khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park sempat dinaikkan status menjadi bandara internasional hanya dalam waktu singkat sebelum akhirnya dicabut kembali oleh Kementerian Perhubungan.
Kenaikan status tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.
“Sempat dijadikan Bandara Internasional tanggal 8 Agustus 2025 lewat Kepmenhub No 38 tahun 2025,” tulis Said Didu melalui akun X @msaid_didu pada 29 November 2025.
Namun hanya berselang dua bulan, status internasional bandara tersebut resmi dihentikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Oktober 2025.
“Dicabut kembali tanggal 13 Oktober 2025, lewat Kepmenhub No 55 Tahun 2025,” tegas Said Didu dalam postingan yang sama pada 29 November 2025.
Keputusan pencabutan itu secara resmi mengatur Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Said Didu menilai rentetan keputusan yang berubah-ubah dalam waktu singkat ini harus menjadi perhatian serius publik karena menyangkut pengelolaan fasilitas strategis di kawasan industri nikel terbesar Indonesia.
PT IMIP sendiri berdiri sejak 19 September 2013 di atas lahan seluas sekitar 2.000 hektare dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2015.
Perusahaan ini merupakan kerja sama antara Bintang Delapan Group dari Indonesia dengan Tsingshan Steel Group dari Tiongkok.
Shanghai Decent Investment (Group) memegang saham terbesar sebesar 49,69 persen, disusul PT Sulawesi Mining Investment 25 persen, dan PT Bintang Delapan Investama 25,31 persen.
Kawasan tersebut dilengkapi fasilitas pendukung lengkap termasuk pelabuhan laut khusus, pembangkit listrik tenaga batu bara, serta pabrik pengolahan mangan, silikon, dan kapur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

