Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PT Hadji Kalla Tegaskan Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga Milik Sah Sejak 1993, Bantah Klaim GMTD

Repelita Makassar - PT Hadji Kalla menegaskan kembali posisi hukumnya terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Pernyataan disampaikan Chief Legal dan Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung.

Subhan menegaskan lahan tersebut telah lama berada dalam penguasaan KALLA dan status fisik maupun legalitasnya tidak dapat dipertentangkan.

Lahan 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga telah dikuasai fisik oleh KALLA sejak tahun 1993, ujar Subhan kepada fajar.co.id, Minggu 16/11/2025.

Ia menjelaskan dokumen hukum lahan lengkap, termasuk sertipikat HGB yang diterbitkan BPN dan diperpanjang hingga 2036 serta Akta Pengalihan Hak.

PT Hadji Kalla tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan untuk proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use.

Ini merupakan bentuk konsistensi KALLA dalam pengembangan Kota Makassar selama 73 tahun, kata Subhan.

Terkait klaim PT GMTD Tbk mengenai eksekusi lahan, Subhan membantah tegas dan menyinggung pernyataan resmi dari lembaga negara yang telah mengklarifikasi.

Klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi dibantah juru bicara PN Makassar, dan BPN menegaskan objek eksekusi tidak pernah dilakukan konstatering, jelasnya.

Menurut Subhan, GMTD seharusnya menunjukkan secara jelas lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi dan dikuasai.

Ia menegaskan keterlibatan KALLA di Tanjung Bunga sudah berlangsung sejak akhir 1980-an sebelum investor lain masuk.

KALLA melalui PT Bumi Karsa telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sejak akhir 1980-an melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV.

Proyek tersebut dilakukan sebagai mitigasi banjir untuk wilayah Gowa dan Makassar, kata Subhan.

Pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum juga dilakukan KALLA.

Selain itu, KALLA membebaskan lahan seluas sekitar 80 hektare di kawasan tersebut untuk pembuangan lumpur hasil pengerukan, yang telah disertipikasi BPN Makassar.

Subhan menyinggung klaim GMTD yang menyebut perolehan lahan pada periode 1991-1998 sebagai perbuatan melawan hukum.

Klaim GMTD dianggap bentuk arogansi karena menganggap GMTD-LIPPO berada di atas hukum. Yang menentukan sah tidaknya perolehan lahan adalah pemerintah, bukan GMTD atau LIPPO, tegasnya.

LIPPO baru masuk sebagai investor di PT GMTDC pada 1994 dan mengubah kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas milik pemerintah daerah dan yayasan.

Perubahan tersebut juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC dari pembangunan kawasan pariwisata menjadi usaha real estate utama.

Perkembangan kawasan saat ini menunjukkan dominasi ekosistem bisnis LIPPO seperti RS Siloam, sekolah Dian Harapan, GTC, dan kawasan real estate, bukan lagi pariwisata.

Ada indikasi LIPPO menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan tameng dari tindakan yang merugikan pihak lain, pungkas Subhan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved