Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Proses Hukum Roy Suryo Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli

 Tidak Ditahan Polisi, Roy Suryo: Malam Hari Ini Kita Bubar dengan Baik

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo tidak menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia.

Proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo berlangsung pada Kamis tanggal 13 November 2024 di Polda Metro Jaya bersama dua orang lainnya yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Usai pemeriksaan, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan semua pihak yang telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung dengan menyatakan bahwa semua berjalan baik.

Ia mengucapkan terima kasih secara khusus kepada tim kuasa hukum yang telah memberikan pendampingan secara maksimal serta para pendukung yang terus memberikan dukungan moral dari berbagai kalangan masyarakat.

Kombes Pol Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengonfirmasi keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut usai proses pemeriksaan dinyatakan selesai.

Penyidik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan untuk mengizinkan ketiga tersangka kembali ke tempat tinggal masing-masing tanpa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pertimbangan utama adalah pengajuan sejumlah saksi dan ahli oleh para tersangka yang dinilai dapat meringankan proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini.

Penyidik berkewajiban menjaga keseimbangan informasi dan keterangan dalam proses penegakan hukum agar tercapai keadilan yang berimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli yang telah diajukan oleh para tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik akan mempertimbangkan semua keterangan dan bukti yang relevan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Keputusan untuk tidak melakukan penahanan dianggap sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved