Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Sebut Roy Suryo Cs Menyesatkan Publik, Herwin Sudikta: Saya Tidak Tersesat, Hanya Ingin Lihat Ijazah Asli Jokowi

 Herwin Sudikta Bongkar Akar Demo Besar-Besaran hingga Menarik Perhatian  PBB: 2 Pilar Oposisi Mati - FAJAR

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Herwin Sudikta menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang menyebut bahwa Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya dianggap menyesatkan publik dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Herwin menyatakan bahwa dirinya tidak merasa tersesat hanya karena mempertanyakan keaslian dokumen publik milik seorang pejabat negara.

“Saya tidak tersesat, cuma pengen lihat ijazah aslinya,” kata Herwin pada Minggu 9 November 2025.

Ia mempertanyakan logika tudingan bahwa publik tersesat hanya karena ingin mendapatkan kejelasan atas dokumen resmi.

“Tersesatnya di mana, ya?” ujarnya dengan nada heran.

Menurut Herwin, mempertanyakan keabsahan dokumen seorang pejabat publik bukanlah pelanggaran hukum, melainkan hak warga negara untuk mengetahui informasi secara terbuka.

“Masak salah nanya soal dokumen seorang pejabat publik?” tegasnya.

Herwin juga menyarankan agar pemerintah tidak bersikap defensif terhadap permintaan masyarakat yang menginginkan transparansi.

“Kalau memang asli, tunjukkan saja. Kalau memang sah, buktikan terang,” sesalnya.

Ia menambahkan bahwa kebingungan publik justru muncul karena minimnya keterbukaan dari pihak yang berwenang.

“Yang bikin publik bingung bukan karena terlalu banyak hoaks, tapi karena terlalu sedikit transparansi,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Asep menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen yang dilakukan dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tandas Asep.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved