Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Petrus Bongkar Dugaan Konspirasi Besar KPUD Solo Hancurkan Arsip Jokowi Saat Pilkada

  

Repelita Jakarta - Seorang anggota dari tim pengacara yang membela Roy Suryo beserta rekannya, yakni Petrus Salestinus, telah mengungkapkan secara gamblang pandangannya tentang tuduhan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah di Solo dengan sengaja menghancurkan arsip pendaftaran milik Joko Widodo ketika ia mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai calon wali kota.

Dia menyatakan kecurigaan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran yang sangat serius dan berpotensi menyeret ke wilayah hukum pidana yang lebih dalam.

Petrus menilai bahwa langkah penghancuran dokumen tersebut tampak mencurigakan serta kemungkinan besar dilakukan tanpa prosedur yang sah secara hukum.

Lebih dari itu, ia meyakini terdapat skema yang direncanakan secara matang yang melibatkan berbagai elemen tertentu dalam proses tersebut.

"Ada konspirasi besar, bahkan di dalam kaitannya dengan pemusnahan dokumen," ujar Petrus sebagaimana yang dikutip.

Dia menyinggung ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum yang secara spesifik mengatur durasi penyimpanan untuk berbagai dokumen terkait penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan umum di tingkat daerah.

Petrus menyatakan bahwa arsip tersebut seharusnya masih belum memenuhi kriteria untuk dihilangkan pada saat tindakan pemusnahan itu terjadi.

"Berdasarkan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023, ini dokumen ini belum jatuh tempo untuk dimusnahkan," tutur Petrus.

"Tetapi KPU Solo sudah memusnahkan, sehingga kita mempunyai analisa,” sambungnya.

Petrus juga menyampaikan dugaan bahwa regulasi terbaru itu mungkin saja diciptakan dengan tujuan untuk menampung proses penghancuran arsip-arsip khusus tersebut.

“Jangan-jangan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 ini dikeluarkan untuk pemusnahan dokumen itu demi melindungi Jokowi,” sebutnya lebih lanjut.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terhadap kecurigaan ini karena dianggap membawa dampak hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

“Ini yang kita akan bongkar karena ini ada aspek pidana,” tegas Petrus.

Selain itu, ia memberikan penjelasan bahwa praktik menghilangkan dokumen resmi milik negara sebelum masa penyimpanannya berakhir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana di sektor pengelolaan arsip. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved