Repelita Jakarta - Dokter Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang terkait dengan ijazah Presiden Jokowi.
Pernyataan resmi tersebut disampaikannya melalui akun media sosial X milik pribadi dengan identifikasi @DokterTifa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 tidak lama setelah konferensi pers kepolisian berlangsung.
Dalam pernyataan lengkapnya yang dibagikan melalui platform tersebut, dokter yang akrab disapa Tifa ini menyampaikan beberapa poin penting mengenai sikapnya terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Dia mengawali pernyataannya dengan mengucapkan kalimat dalam bahasa Arab yang bermakna memohon perlindungan dan kekuatan hanya dari Allah SWT dalam menghadapi ujian hidup.
Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya, demikian kutipan pernyataan pertamanya.
Pada poin berikutnya, dia menyampaikan keyakinannya bahwa yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari perjuangan dalam mencari dan menegakkan kebenaran meski harus melalui jalan yang tidak mudah.
Dia menambahkan bahwa memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku sebagai bagian dari proses yang harus dijalani dengan penuh kesabaran.
Dalam poin terakhir pernyataannya, dia menyerahkan sepenuhnya semua proses hukum yang sedang dihadapinya kepada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir, tutupnya dengan mengutip kalimat dalam bahasa Arab yang memiliki makna pasrah kepada perlindungan Allah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

