Repelita Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 dan disampaikan oleh Ricdwan Abbas Bandaso selaku perwakilan pelapor pada Senin 3 November 2025.
Ricdwan menyebut bahwa Pandji telah merendahkan martabat masyarakat Toraja melalui materi stand up comedy yang dibawakannya pada tahun 2013.
Dalam cuplikan video yang beredar, Pandji disebut menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan candaan yang dianggap menyesatkan dan menyakiti harga diri adat setempat.
Pandji dalam materi tersebut menyebut bahwa biaya pemakaman yang tinggi membuat sebagian warga jatuh miskin dan ada keluarga yang menyimpan jenazah di rumah karena tidak mampu membiayai prosesi adat.
Aliansi Pemuda Toraja menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kebenaran dan telah melukai nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Sebagai respons atas laporan tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu 4 November 2025.
Ia mengakui bahwa joke yang disampaikan dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 bersifat ignorant dan tidak mempertimbangkan sensitivitas budaya.
Pandji mengaku telah berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, yang menjelaskan makna dan kedalaman budaya Toraja.
Dari percakapan tersebut, Pandji menyadari kesalahan dalam penyampaian materi dan menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf secara langsung kepada perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Ia juga menyebut bahwa saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan, yakni proses hukum negara melalui laporan kepolisian dan proses hukum adat yang hanya dapat dilakukan di wilayah Toraja.
Pandji menyampaikan bahwa jika waktu memungkinkan, ia akan menjalani proses hukum adat dengan difasilitasi oleh Rukka Sombolinggi, namun jika tidak, ia akan mengikuti proses hukum negara yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Pandji berharap agar insiden ini tidak membuat para komika berhenti membahas isu-isu sosial dan budaya dalam karya mereka.
Ia menegaskan bahwa membicarakan SARA bukanlah hal yang tabu, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merendahkan atau menjelekkan kelompok tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

