
Repelita Jakarta - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lukas Luwarso, memaparkan temuan baru terkait upaya penelusuran dokumen melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kanal Abraham Samad SPEAK UP dikutip Kabar-Gart.Com, Minggu 15, November 2025.
Lukas menjelaskan bahwa pendekatan yang dipakai adalah the third way, yakni jalur legal, sistematis, dan bebas dari intervensi politik. Surat permohonan dokumen diajukan ke lima lembaga, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Pusat, KPU Jakarta, KPU Solo, dan Polda Metro Jaya.
“Kami meminta 20 jenis dokumen ke UGM, mulai dari salinan ijazah asli hingga KRS, nilai, dan dokumen akademik lainnya,” ujar Lukas dalam kanal Abraham Samad SPEAK UP dikutip Kabar-Gart.Com, Minggu 15, November 2025.
Namun, respons UGM dianggap tidak memadai. Pihak kampus menyatakan dokumen yang diminta tidak ada di penguasaan mereka.
“UGM menjawab dokumen itu tidak ada dalam penguasaan mereka. Bahkan salinan pun tidak ada. Mereka menyebut dokumen sudah diserahkan ke Polda,” ucap Lukas.
Sementara itu, KPU Pusat dan KPU Jakarta hanya menyediakan empat dokumen masing-masing berupa salinan ijazah yang dipakai untuk pencalonan, tetapi dinilai tidak lengkap.
“Nomor ijazah ditutup, NIM ditutup, stempel legalisasi ditutup, tanda tangan rektor dan dekan juga ditutup. Informasi itu diselotip. Ini menggelikan,” kata Lukas.
Ia menilai hal ini muncul karena beberapa pejabat belum memahami sepenuhnya aturan keterbukaan informasi publik. Beberapa waktu lalu, SK KPU yang membatasi 16 jenis dokumen capres-cawapres dari akses publik sempat menimbulkan kontroversi, hingga akhirnya dicabut.
Lukas menambahkan, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa sebagian lembaga negara berupaya menutupi informasi seputar ijazah presiden.
“Kesan itu sangat kuat. Seakan-akan mereka ingin melindungi sesuatu. Kalau dokumen itu asli dan lengkap, tinggal tunjukkan. Selesai.,” ujar Lukas.
Ia juga mempertanyakan keputusan Jokowi yang hanya memperlihatkan ijazah kepada pihak tertentu, termasuk pengurus Projo, namun tidak membuka akses untuk publik.
“Kalau bisa ditunjukkan ke Projo, kenapa tidak dibuka untuk publik? Taruh saja di website atau rumahnya. Ribuan orang bisa melihat,” tambahnya.
KPU Solo dan Polda Metro Jaya hingga kini belum menanggapi permohonan dokumen tersebut.
Menanggapi hal ini, Lukas dan timnya telah mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dua minggu lalu.
“Gugatan sudah kami ajukan dua minggu lalu. Kalau KIP responsif, persidangan bisa dimulai pekan depan,” kata Lukas.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari langkah ini bukan untuk memvonis, melainkan membuka fakta.
“Kebenaran itu pasti ada (the truth is out there). Tinggal diungkap. Negara seharusnya membantu, bukan justru menutupinya.”
Polemik ijazah Jokowi muncul sejak 2022 dan kembali ramai setelah unggahan salinan ijazah oleh seorang kader PSI di media sosial memicu analisis forensik dan kritik, termasuk dari Roy Suryo.
Lukas menekankan, perdebatan panjang ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana.
“Kalau orang jujur, ketika dituduh, dia akan menunjukkan dokumennya. Selesai,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo sah dan asli berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan. Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7/11/2025.
“Total ada 923 barang bukti yang kami sita, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada. Dokumen tersebut menegaskan bahwa ijazah atas nama Ir. H. Joko Widodo adalah sah dan asli,” ujarnya.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap keputusan kepolisian yang menyatakan keaslian ijazah secara langsung.
Menurut Mahfud, penentuan keaslian dokumen seperti ijazah seharusnya menjadi ranah peradilan, bukan kepolisian.
“Dalam perkara terkait dugaan pemalsuan ijazah, yang berhak memastikan asli atau tidak adalah pengadilan. Polisi tidak dapat secara sepihak menyatakan bahwa ijazah itu asli. Hanya hakim yang punya kewenangan untuk memutus,” tegasnya melalui kanal Youtube resmi miliknya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

