Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tolak Praperadilan Paulus Tannos: Buron e-KTP Masih DPO, Tak Boleh Gugat Apa Pun

 Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Foto: Dok. KPK

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Paulus Tannos selaku tersangka korupsi proyek KTP elektronik tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena hingga kini masih menyandang status daftar pencarian orang.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan tim hukum KPK dalam sidang jawaban atas permohonan praperadilan yang didaftarkan Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 25 November 2025.

Menurut kuasa hukum KPK Ariansyah, aturan tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 melarang buronan yang berada di luar wilayah hukum Indonesia untuk menggunakan jalur praperadilan.

Sejak surat perintah penyidikan Nomor 82 tahun 2019 terbit pada 5 Agustus, penyidik telah berulang kali memanggil Paulus baik sebagai saksi maupun tersangka dengan prosedur yang sah.

Namun Paulus sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan tersebut meskipun surat dikirim ke alamat di Indonesia maupun dugaan tempat tinggalnya di Singapura.

Akibat ketidakhadirannya yang terus-menerus, KPK bekerja sama dengan kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang dan mengajukan nama Paulus ke dalam daftar Red Notice Interpol.

Panggilan resmi tetap dilayangkan kembali setelah status buronan diterbitkan, tetapi Paulus tetap tidak memenuhinya hingga saat ini.

KPK menduga Paulus sering berpindah-pindah negara setelah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak 2019, sehingga keberadaannya sulit dilacak secara pasti.

Oleh karena itu status daftar pencarian orang yang dikeluarkan Bareskrim Polri masih berlaku penuh dan menutup kemungkinan Paulus mengajukan praperadilan.

Dalam sidang yang sama, KPK juga memaparkan kembali peran krusial Paulus sebagai pemilik PT Sandipala Arthaputra dalam skandal pengadaan KTP elektronik.

Paulus diketahui sering menghadiri pertemuan persiapan proyek di ruko Fatmawati bersama pejabat tinggi termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang sudah saling kenal sejak proyek pembangkit listrik di Sumatera Barat.

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang melibatkan perusahaan Paulus telah diatur sedemikian rupa untuk menjadi pemenang lelang meskipun prosesnya penuh manipulasi administrasi dan teknis.

Pengaturan tersebut melibatkan arahan dari pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri serta tim teknis yang sengaja mengarahkan hasil lelang.

Setelah konsorsium ditetapkan sebagai pemenang, Paulus bersama Andi Agustinus dipanggil Setya Novanto dan Chairuman Harahap untuk menyerahkan commitment fee sebesar lima persen dari nilai proyek.

Janji pembayaran fee tersebut baru akan dipenuhi setelah dana proyek cair dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada pertengahan 2012, adik Gamawan Fauzi tercatat membeli tanah milik Paulus di kawasan Brawijaya Jakarta Selatan yang diduga terkait aliran dana proyek.

Seluruh keterlibatan Paulus didukung lebih dari dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, berita acara pemeriksaan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kuasa hukum Paulus Damian Agata Yuvens menilai status daftar pencarian orang yang disematkan pada kliennya tidak relevan dan tidak berdasar.

Menurut Damian, KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus dan bahkan pernah meminta keterangan sebagai saksi pada tahun 2017 serta berkomunikasi lagi pada November 2021.

Namun KPK tiba-tiba memasukkan Paulus ke dalam daftar pencarian orang pada 19 Oktober 2021 meskipun komunikasi masih berlangsung.

Damian menegaskan bahwa kliennya saat ini sedang dibatasi kebebasannya di Singapura, sehingga lokasi persisnya sudah diketahui pihak berwenang Indonesia.

Paulus sendiri telah ditangkap aparat Singapura pada Januari lalu dan kini ditahan di penjara Changi sambil menjalani proses ekstradisi ke Indonesia.

Upaya hukum Paulus untuk menolak penahanan di Singapura melalui praperadilan setempat telah ditolak pengadilan negeri di sana.

Proses sidang ekstradisi di pengadilan Singapura hingga kini masih terus berjalan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved