
Repelita Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya memberikan penghargaan prominen kepada 20 alumni dan 9 pegawai FHUB pada Jumat malam, 7 November 2025.
Salah satu penerima penghargaan prominen alumni kategori penguatan masyarakat sipil adalah Munir Said Thalib (alumni 1985) yang mendapat penghargaan sebagai pembela HAM. Sertifikat penghargaan untuk Munir tercatat dengan Nomor: 09008/UN10.F010/B/KM/2025 tanggal 7 November 2025.
Selain Munir, tiga alumni lain menerima penghargaan untuk kategori serupa, yakni Don Bosco Selamun (1987) sebagai jurnalis senior, Dedi Prihambudi (1987) sebagai aktivis advokasi dan pembela hak masyarakat, serta Agus Sugiarto (1983) sebagai penggerak digitalisasi ekonomi dan perbankan.
Namun, penghargaan prominen alumni untuk Munir dikembalikan oleh Suciwati melalui Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), mewakili keluarga Munir, dengan disertai dua lembar surat keberatan pada 16 November 2025. Surat ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum UB Aan Eko Widiarto dan ditandatangani Sekretaris Jenderal KASUM, Bivitri Susanti.
“Saat ini penghargaan dan suratnya kami kembalikan kepada Fakultas Hukum UB lewat Ali Safa’at,” kata Suciwati pada Senin sore, 17 November 2025.
Di awal surat, KASUM menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang dianugerahkan kepada almarhum Cak Munir atas kontribusinya membangun kesadaran hukum dan memperkuat demokrasi di Indonesia melalui Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FHUB).
KASUM menyatakan penghargaan dikembalikan karena terdapat penerima lain yang memiliki rekam jejak bermasalah, termasuk pejabat di Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan Ombudsman RI, yang rekam jejaknya bertentangan dengan penyelesaian kasus pembunuhan Munir dan menyakiti perkembangan HAM di Indonesia.
Alasan kedua, pemberian penghargaan atas nama Munir seharusnya berlandaskan integritas moral, keberpihakan pada korban, dan konsistensi perjuangan HAM, mengingat Munir menolak kekerasan, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Menganugerahkan penghargaan yang sama kepada pihak-pihak dengan rekam jejak yang dipertanyakan justru mencederai makna penghargaan ini dan berpotensi menjadi bentuk pelecehan terhadap warisan moral yang ditinggalkan oleh Munir,” tulis Bivitri dalam surat.
KASUM juga menyarankan FHUB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan kriteria pemberian penghargaan agar tidak bertentangan dengan prinsip penegakan HAM.
Saat dihubungi, Dekan FHUB Aan Eko Widiarto mengatakan belum mendapat informasi tentang pengembalian penghargaan tersebut. Ia menekankan, penghargaan diberikan kepada Munir, sehingga seharusnya yang berhak menolak atau menerima adalah Munir sendiri.
“Cak Munir adalah milik publik, bukan milik individu, sebagaimana beliau dulu berjuang untuk publik. Jangan mengecilkan beliau menjadi milik individu sehingga seolah-olah Cak Munir anti-sosial dan tidak mau menerima kampusnya sendiri,” tegas Aan.
Munir, menurut Aan, menjadi teladan bagi alumni FHUB dan seluruh anak bangsa dalam memperjuangkan HAM.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

