Repelita Jakarta - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghambatan penyidikan perkara korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Senin (17/11/2025).
Koordinator KAMI Yusril Skaimudin menyatakan laporan ini muncul karena hingga saat ini KPK belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi jalan di wilayah itu.
Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kepala Satuan Tugas KPK yang diduga atas nama Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti, ujar Yusril di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Yusril, Bobby seharusnya diperiksa untuk menelusuri dugaan keterlibatannya dalam pergeseran anggaran proyek jalan di Sumut, namun sampai kini pemeriksaan belum dilakukan.
KPK membagi penyidikan kasus korupsi jalan di Sumatera Utara ke dalam tiga satuan tugas yang masing-masing dipimpin satu kepala, dengan personel dari kepolisian berpangkat ajun komisaris polisi.
Salah satu petunjuk penting adalah pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2025 sebanyak empat kali, yang diduga dilakukan Bobby untuk meningkatkan pembiayaan proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Majalah Tempo edisi 2 November 2025 menyebut KPK memiliki alasan belum memeriksa Bobby, meski hakim pengadilan tindak pidana korupsi Medan telah memerintahkan gubernur dipanggil sebagai saksi.
Penyidik KPK mengaku sudah menyiapkan surat pemanggilan Bobby, namun ketiga kepala satgas enggan meneken surat tersebut dan menunda proses pemeriksaan.
Rossa Purbo Bekti disebut salah satu kepala satgas yang menolak menggeledah kantor gubernur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 yang menangkap lima orang, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Penyidik menilai lambatnya penggeledahan memberi kesempatan pihak terkait membersihkan jejak korupsi.
Selain itu, KPK memanggil pihak lain sebagai saksi, termasuk Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin yang dikenal dekat dengan Bobby, namun ia mangkir dari pemanggilan pertama dan kedua dengan alasan urusan kampus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sedang mendalami apakah Mury perlu dipanggil kembali.
Penyidikan kasus ini menyoroti dugaan penghambatan yang berpotensi mempengaruhi proses hukum dan transparansi penegakan hukum di Sumatera Utara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

