Pernyataan tersebut disampaikan dalam podcast The Daily Buzz Okezone.com pada Rabu, 19 November 2025.
Andi menuturkan dokumen ijazah itu diberikan langsung oleh Jokowi, sehingga pihaknya merasa heran masih ada keraguan terkait keaslian berkas milik orangtua Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut bahwa meskipun ijazah sudah pernah ditunjukkan, misalnya di Komisi Pemilihan Umum, tuduhan palsu terhadap dokumen tersebut masih terus muncul karena motif politis tertentu.
Andi menambahkan, tudingan ijazah palsu Jokowi awalnya muncul dari klaim tidak berkuliah di Universitas Gadjah Mada dan tidak memiliki ijazah, kemudian berkembang menjadi isu pemalsuan dokumen.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
Tersangka klaster pertama terdiri dari Ketua TPUA Eggi Sudjana, Advokat Kurnia Tri Royani, Aktivis Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua meliputi pakar Telematika Roy Suryo, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 serta Pasal 160 KUHP, dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE.
Sedangkan klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Ancaman hukuman tertinggi di kasus ini mengacu pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

