Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal 6 Bulan: Diduga Mainkan Pajak Perusahaan 2016-2020

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pengurangan kewajiban pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020.

Langkah pencekalan ini diterapkan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alasan tegas korupsi, dan juga mencakup empat individu lain berinisial BNDP, HBP, KL, serta VRH yang diduga terhubung dalam jaringan yang sama.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa upaya pencegahan ini bertujuan mencegah potensi penghambatan proses hukum, di mana kelima pihak tersebut khawatir tidak hadir atau melarikan diri selama penyidikan berlangsung.

Penyelidikan ini mencakup penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, untuk mengungkap modus suap yang diduga memungkinkan pengurangan pembayaran pajak secara tidak sah oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Ken Dwijugiasteadi, yang lahir di Malang pada 8 November 1957, memulai perjalanan kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan sejak 1983 sebagai staf sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Pada 1989, ia naik jabatan menjadi kepala sub bagian kepegawaian di tingkat eselon IV, kemudian pada 1992 menjabat kepala seksi wajib perseorangan sebelum dipromosikan ke eselon III sebagai kepala kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak di Pekanbaru pada 1997.

Jabatan eselon III lainnya yang pernah digenggamnya termasuk kepala kantor pelayanan pajak Bojonegoro serta kepala kantor pelayanan pajak badan dan orang asing satu, sebelum akhirnya menanjak menjadi direktur informasi perpajakan pada 1 September 2003.

Pada 2006 hingga pertengahan 2008, Ken menjabat kepala kantor wilayah DJP Kalimantan Timur, kemudian pindah ke Jawa Timur hingga 2015, diikuti penugasan sebagai staf ahli menteri keuangan bidang peraturan dan penegakan hukum pajak pada 1 Juli 2015.

Ia termasuk salah satu dari empat kandidat terpilih dalam seleksi jabatan Dirjen Pajak tahun 2015, meski awalnya Menteri Keuangan memilih Sigit Priadi Pramudito yang kemudian mundur, sehingga Ken diangkat sebagai pelaksana tugas pada 1 Desember 2015.

Pada 1 Maret 2016, Ken secara resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif ke-16, menjabat hingga 30 November 2017, di mana salah satu kebijakan andalannya adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang memungkinkan wajib pajak mendeklarasikan harta tak terlaporkan dengan pembayaran tebusan tertentu.

Pendidikan formal Ken mencakup gelar sarjana ekonomi dari Universitas Brawijaya pada 1983, diikuti master of science in tax auditing dari Opleidings Institute Financien di Den Haag, Belanda, pada 1991.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara terakhir pada 3 Juli 2018, total aset Ken mencapai Rp3,489 miliar tanpa beban utang, dengan porsi terbesar dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar.

Rincian tanah dan bangunan meliputi lahan 1.965 meter persegi di Jakarta Selatan bernilai Rp1,886 miliar, tanah dan bangunan 240 meter persegi serta 250 meter persegi di Depok senilai Rp685,920 ribu, serta tanah 375 meter persegi di Malang Rp263,250 ribu.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp356 juta, alat transportasi berupa Mitsubishi Sedan tahun 2000 senilai Rp175 juta, surat berharga Rp0, kas dan setara kas Rp82 juta, serta harta lainnya Rp41 juta.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved