
Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta mencengangkan bahwa mayoritas situs judi daring yang diblokir memanfaatkan infrastruktur milik perusahaan Cloudflare sebagai perisai utama.
Berdasarkan analisis terhadap sepuluh ribu sampel situs judi online yang ditangani pada awal November 2025, lebih dari tujuh puluh enam persen di antaranya mengandalkan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan alamat IP serta mempercepat migrasi domain saat terdeteksi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa status Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah bukan sekadar formalitas administratif semata.
Keberadaan registrasi tersebut menjadi alat krusial untuk menegakkan kedaulatan digital nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat di ranah maya.
Tanpa kepatuhan terhadap kewajiban PSE, proses koordinasi dan penindakan terhadap konten negatif seperti perjudian daring menjadi jauh lebih rumit dan lambat.
Temuan mengenai dominasi penggunaan Cloudflare oleh situs-situs terlarang sudah disampaikan resmi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Pihak kementerian juga telah memanggil perwakilan Cloudflare untuk meminta penjelasan sekaligus komitmen agar segera mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Alexander di Jakarta pada Rabu (19/11).
Cloudflare saat ini masuk dalam daftar dua puluh lima platform global yang diwajibkan segera menyelesaikan proses registrasi PSE.
Penegakan aturan terhadap perusahaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan proporsional mengingat banyak layanan publik serta bisnis legitimate yang masih bergantung pada infrastrukturnya.
Langkah tegas ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan turunannya yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memblokir akses terhadap konten terlarang.
Kementerian tetap membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya bagi semua platform asing selama menunjukkan itikad baik dalam mematuhi regulasi nasional.
"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah, menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

