Repelita Luwu Utara - Faisal Tanjung, alumni SMAN 1 Luwu Utara, melaporkan dua guru sekolah tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, ke Polres Luwu Utara terkait dugaan pungutan dana komite sebesar Rp 20.000 per orangtua siswa.
Akibat laporan itu, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara.
Keputusan pemecatan keduanya akhirnya dibatalkan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan, sehingga keduanya dapat kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Faisal Tanjung diketahui merupakan aktivis Lembaga Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara dan pernah menjadi murid Rasnal.
Muhammad Alfaraby Rasnal, anak kandung Rasnal, mengungkapkan bahwa Faisal Tanjung merupakan alumni SMAN 1 Luwu Utara jurusan IPS angkatan 2012 dan pernah diajar oleh Rasnal.
Faisal menjelaskan bahwa laporan itu muncul setelah menerima keterangan dari Feri, salah satu siswa SMAN 1 Luwu Utara, mengenai pungutan dana komite.
Ia mengaku menerima bukti berupa pesan dari guru yang meminta siswa melunasi dana sebelum pembagian rapor, sehingga muncul dugaan adanya kewajiban pembayaran uang komite tertentu.
Faisal sempat mendatangi Abdul Muis untuk meminta penjelasan, yang menyebut dana tersebut sebagai sumbangan hasil kesepakatan orang tua, bukan pungutan resmi.
Faisal menegaskan kedatangannya untuk klarifikasi, namun merasakan respons yang diterimanya seolah menantang dirinya untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Ia juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah proses pengadilan dan rehabilitasi kedua guru selesai, menekankan bahwa laporannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari siswa dan bukti yang ada.
Kasus ini memicu gelombang dukungan, termasuk unjuk rasa dari Persatuan Guru Republik Indonesia Luwu Utara dan rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan.
Perjuangan panjang kedua guru selama lima tahun akhirnya mendapat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menandai rehabilitasi resmi dan pemulihan nama baik mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

