
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Asep menyebut bahwa siapa pun yang disebut memiliki keterlibatan, baik oknum pejabat maupun pegawai, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK memeriksa Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, sebagai saksi pada 17 September 2025.
Asep menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Dida dilakukan untuk mencocokkan keterangan dengan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Ia menyebut bahwa dasar pemanggilan saksi adalah informasi dari tersangka atau saksi lain yang menyebut keterlibatan pihak tertentu.
Selain itu, nama saksi juga bisa tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
Asep mencontohkan bahwa jika nama seseorang tercantum dalam surat keputusan atau dokumen lain yang relevan, maka KPK akan mendalami latar belakang penerbitan dokumen tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap.
Pada saat pengumuman penetapan tersangka, KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.
Jika Siti Nurbaya benar-benar dipanggil, maka ia akan menambah daftar menteri dari kabinet Presiden ke-7 Jokowi yang terseret kasus korupsi setelah masa jabatannya berakhir.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil juga telah diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim juga pernah diperiksa dalam kasus berbeda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

