Repelita Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan minyak babi dalam wadah makan atau food tray.
Dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyampaikan pandangan yang berbeda terkait isu tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, meminta pemerintah segera melakukan verifikasi terhadap dugaan kandungan minyak babi dalam food tray yang digunakan dalam program MBG.
Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penggunaan wadah tersebut harus segera dihentikan.
Anwar menyampaikan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah, termasuk dalam hal menjaga kehalalan makanan dan minuman bagi umat Islam.
Ia merujuk pada Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Menurut Anwar, kehalalan makanan merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah yang tidak bisa diabaikan.
Muhammadiyah juga menyerukan agar pemerintah memberikan jaminan halal terhadap setiap program yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat luas.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pandangan yang berbeda.
Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menyatakan bahwa food tray tetap dapat digunakan selama dibersihkan sesuai dengan kaidah fikih NU.
PBNU menilai bahwa program MBG memiliki manfaat besar bagi santri dan pesantren.
Oleh karena itu, mereka berharap agar pelaksanaan program tetap berjalan dengan standar kebersihan dan jaminan kehalalan yang memadai.
Meski demikian, PBNU tetap meminta klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai proses produksi dan lokasi pencetakan wadah yang diduga menggunakan minyak babi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menegaskan bahwa jika kandungan minyak babi terbukti ada, maka impor bahan tersebut akan dihentikan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa minyak yang dipersoalkan hanya digunakan dalam proses pencetakan wadah dan tidak tercampur ke dalam makanan.
BGN juga menyebut bahwa wadah tersebut dapat dibersihkan sebelum digunakan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

