Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Soal Tarif Royalti Musik di Mie Gacoan Dibebankan ke Konsumen, Begini Respons YLKI

 Viral di media sosial, pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen restoran. (X)

Repelita Jakarta - Viral di media sosial, muncul struk pembayaran di restoran Mie Gacoan yang mencantumkan tarif royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140, dibebankan langsung kepada konsumen.

Dari seluruh pesanan, subtotal makanan dan minuman tercatat mencapai Rp 614 ribu, ditambah service charge Rp 67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp 67.540, sehingga total tagihan yang harus dibayarkan konsumen mencapai Rp 742.940.

"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan pada struk yang diunggah akun X @onecak pada Senin, 11 Agustus 2025, memicu pro dan kontra di kalangan warganet mengenai kewajaran pungutan tersebut.

Merespons hal ini, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai pengenaan royalti kepada konsumen merupakan langkah keliru karena pembeli tidak mengetahui kewajiban pembayaran tersebut sebelumnya.

"Pengenaan royalti ke konsumen merupakan tindakan salah kaprah karena konsumen tidak tahu apa apa tapi malah dikenakan royalti," ujar Rio kepada JawaPos.com, Senin (11/8).

YLKI juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan royalti musik ke konsumen, menegaskan bahwa seharusnya beban tersebut ditanggung oleh pihak restoran dan bukan oleh pembeli.

"Pengenaan royalti ke konsumen tidak nyambung karena harusnya itu menjadi beban pihak resto yang harusnya tidak dibebankan ke konsumen," tegasnya, menegaskan perlindungan hak konsumen.

Di sisi lain, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, telah bersepakat berdamai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait sengketa hak cipta, ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian pada Jumat, 8 Agustus 2025, yang disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, menegaskan perhitungan royalti yang mencapai sekitar Rp 2,2 miliar telah sesuai dengan undang-undang, dihitung berdasarkan jumlah gerai, jumlah kursi, dan periode dari tahun 2022 hingga 2025.

"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," ujar Ramsudin.

"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," tambahnya, memastikan akurasi dan kesepakatan terkait pembayaran royalti.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved