
Repelita Jakarta - Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto memang merupakan hak prerogratif seorang presiden, namun harus disetujui melalui mekanisme DPR RI.
Pengamat politik Ubedilah Badrun menyampaikan pandangannya pada Minggu, 3 Agustus 2025, dengan menyoroti latar belakang politik dari kedua tokoh tersebut.
Menurut Ubed, Tom Lembong dikenal sebagai sosok yang kerap melontarkan kritik terhadap Jokowi dan memiliki kedekatan dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dikenal dalam dua tahun terakhir sangat vokal mengkritik Jokowi serta dekat dengan Megawati Soekarnoputri.
Ubed menilai kasus yang menjerat kedua tokoh itu sarat nuansa politik sehingga memunculkan kesan bahwa jalannya proses pengadilan tidak sepenuhnya murni sebagai ranah hukum.
Ia menegaskan wajar bila publik menilai kedua kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang kental dengan kepentingan politik, karena terlihat adanya proses penuntutan yang bermuatan politik atau politically motivated prosecution.
Karena itu, ia pun menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut tidak sepenuhnya lahir dari niat murni seorang kepala negara untuk menegakkan keadilan, melainkan juga terkait dengan kalkulasi politik di baliknya.
“Mungkin itu pilihan subjektif Prabowo yang harus mengambil keputusan di tengah kondisi politik dan hukum yang belum sepenuhnya normal. Perlu dicatat bahwa proses hukum untuk Tom maupun Hasto ini dimulai pada periode akhir pemerintahan Jokowi,” tutup Ubedilah Badrun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

