
Repelita Jakarta - Seorang pegiat media sosial, Lia Amalia, membagikan sebuah rekaman video yang menampilkan curahan hati seorang Tenaga Kerja Indonesia yang tengah bekerja di Hongkong mengenai rekening tabungannya yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam video tersebut, seorang perempuan terlihat mengungkapkan rasa kecewa lantaran saldo di rekeningnya sebesar Rp30 juta tidak dapat diakses karena kebijakan pemblokiran oleh pihak berwenang.
Ia menuturkan bahwa selama ini rutin pulang ke tanah air setiap tahun, namun kini justru merasa dipersulit mengurus haknya sendiri.
Kekecewaan tersebut juga disuarakan Lia Amalia melalui akun X miliknya @liaasister pada 31 Juli 2025.
Lia mempertanyakan mengapa pemblokiran masih berlangsung meski sebelumnya disebut sudah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kembali rekening yang terlanjur diblokir.
Menurut Lia, kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan nasib rakyat kecil yang bekerja keras di luar negeri demi keluarga.
Ia menilai pemblokiran dana tabungan milik para TKI justru menambah beban hidup mereka.
Lia juga menegaskan bahwa banyak pekerja migran lainnya mengalami hal serupa, sehingga memerlukan perhatian dan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan warga kecil.
Di sisi lain, kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap tidak aktif oleh PPATK terus menuai kritik dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Negara pada 30 Juli 2025 untuk membahas kebijakan tersebut.
Ivan mengonfirmasi pemanggilan itu meskipun belum menjelaskan secara detail agenda pertemuan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang terindikasi dormant atau tidak aktif demi menjaga sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia pada 28 Juli 2025, PPATK menjelaskan bahwa nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir daring.
Pengajuan tersebut akan diverifikasi oleh PPATK bersama pihak bank terkait dengan waktu proses maksimal lima hari kerja.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, maka proses dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

