
Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam membekukan rekening dormant yang terindikasi tidak aktif namun berpotensi disalahgunakan.
Habib Aboe menilai kebijakan tersebut sebagai upaya tepat demi melindungi kepentingan pemilik rekening yang sah sekaligus menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Dalam keterangannya pada Jumat 1 Agustus 2025, Habib Aboe menegaskan fakta bahwa banyak rekening tidak aktif kerap dijadikan sarana menampung dana hasil berbagai tindak kejahatan mulai dari narkotika, korupsi, hingga kejahatan siber seperti peretasan.
Ia mendorong agar sinergi antara PPATK, pihak perbankan, dan masyarakat semakin diperkuat agar upaya memberantas judi online dan ragam tindak pidana keuangan lainnya bisa berjalan optimal.
Menurutnya, pemblokiran rekening dormant adalah salah satu instrumen penting dalam memerangi praktik judi daring yang marak belakangan ini.
Habib Aboe pun mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan bertanggung jawab dengan rekening milik pribadi.
Ia mengimbau agar nasabah segera melakukan verifikasi ke pihak bank bila menerima notifikasi status dormant demi keamanan data serta keuangan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk berperan aktif menjaga peredaran uang agar tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
Diketahui, PPATK sebelumnya mengungkap temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar yang tidak diperbarui datanya dan rawan digunakan untuk transaksi ilegal.
Sejak 2020, PPATK tercatat telah memeriksa lebih dari 1 juta rekening yang berindikasi tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee hasil jual beli data atau peretasan.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan saldo mengendap senilai Rp2,1 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

