Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Skandal Kop Surat Resmi: Dari Pernikahan Pejabat hingga Perjalanan Istri Menteri ke Luar Negeri

Repelita Jakarta - Isu penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi kembali mencuat setelah beberapa kasus penggunaan kop surat resmi kementerian dan lembaga pemerintahan terungkap ke publik.

Kasus terbaru yang viral di media sosial adalah undangan rapat persiapan pernikahan anak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto.

Surat bernomor 402/SU/PR.0103/08/2025 yang beredar sejak 13 Agustus 2025 itu menggunakan kop resmi BNPB dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Surat tersebut berisi agenda rapat panitia pernikahan yang digelar di Ruang Rapat Aula Sutopo Purwo Nugroho, lantai 15 Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Publik mempertanyakan alasan penggunaan fasilitas resmi lembaga negara untuk acara pribadi keluarga pejabat tinggi.

Menanggapi sorotan masyarakat, Rustian memberikan klarifikasi pada Minggu 24 Agustus 2025.

Ia menyebut undangan ditujukan khusus untuk panitia yang terdiri dari internal BNPB, rekan angkatan Suharyanto, hingga unsur kepolisian.

Menurut Rustian, panitia ini dimaksudkan untuk mendukung kinerja wedding organizer yang telah ditunjuk keluarga.

Rustian menjelaskan bahwa Suharyanto saat itu sedang bertugas menangani bencana di daerah, sehingga rapat perlu dilakukan di kantor BNPB agar bisa diselaraskan secara daring.

Ia menegaskan tidak ada penggunaan anggaran BNPB dalam persiapan acara tersebut dan rapat dilakukan di luar jam kerja.

Rustian juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji akan memperbaiki prosedur agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

1. Kasus pertama adalah surat undangan rapat persiapan pernikahan anak Kepala BNPB yang menggunakan kop resmi lembaga negara.

2. Kasus kedua terjadi di Kementerian Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Pada 4 Juli 2025, beredar surat resmi bertajuk “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” yang mencantumkan nama Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Surat tersebut berisi permintaan fasilitas dari KBRI di sejumlah negara Eropa untuk mendampingi kunjungan yang diklaim sebagai bagian dari misi budaya.

Rangkaian perjalanan yang dijadwalkan berlangsung 30 Juni hingga 14 Juli 2025 itu mencakup kota-kota seperti Istanbul, Amsterdam, Brussels, Paris, hingga Milan.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, sehingga menuai kritik publik karena dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Maman Abdurrahman segera memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya.

Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah, disposisi, maupun arahan terkait permintaan fasilitas untuk istrinya.

Maman meminta polemik dihentikan setelah memastikan tidak ada dasar resmi yang mengizinkan penggunaan fasilitas negara untuk kunjungan tersebut.

3. Kasus ketiga muncul di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Pada 21 Oktober 2024, beredar surat undangan dengan kop resmi kementerian yang ditujukan kepada kepala desa, staf desa, dan kader PKK di Serang, Banten.

Isi surat tersebut mengundang mereka menghadiri acara haul sekaligus syukuran almarhumah ibu Menteri Desa, Yandri Susanto.

Acara itu menuai kritik karena diduga berkaitan dengan kepentingan politik istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada Pilkada 2024.

Namun Yandri membantah dan menegaskan acara itu murni peringatan keagamaan keluarga, bukan kampanye terselubung.

Setelah kasus ini mencuat, pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengingatkan seluruh menteri agar lebih berhati-hati dalam penggunaan kop surat resmi kementerian.

Pesan yang beredar di grup aplikasi perpesanan internal menteri itu menegaskan bahwa dokumen resmi negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Deretan kasus tersebut menegaskan bahwa praktik penggunaan kop surat resmi untuk urusan pribadi bukan hal baru.

Meski telah mendapat teguran, publik masih menaruh curiga bahwa kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari penyalahgunaan fasilitas negara yang sebenarnya lebih luas.(\*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved