
Repelita Jakarta - Politikus Andi Sinulingga melontarkan sindiran keras kepada Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.
Ia diketahui telah berada di luar negeri bahkan sebelum status tersangka diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan.
Menanggapi hal ini, Andi Sinulingga melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyindir tajam kondisi tersebut.
Andi menilai bahwa Jurist Tan terlalu menikmati hasil kejahatannya dengan membawa kabur dana negara dalam jumlah yang sangat besar tanpa ada konsekuensi langsung.
"Enak kali ya, abis ngembat triliunan uang APBN, lalu kabur," tulis Andi dalam unggahan tersebut.
Ia juga menambahkan pernyataan sindiran lainnya yang berbunyi, "Sang tuan masih bisa tidur tenang di rumah."
Dalam kasus pengadaan Chromebook ini, Kejaksaan Agung memperkirakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,98 triliun.
Angka tersebut terdiri dari kerugian sebesar Rp480 miliar akibat pengadaan item perangkat lunak Content Development Management (CDM) dan sisanya sebesar Rp1,5 triliun disebabkan oleh praktik penggelembungan harga pembelian laptop.
Hingga kini, Jurist Tan diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Ketidakhadirannya dalam panggilan resmi tersebut menjadi dasar diterbitkannya status buron atau DPO terhadap dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan organisasi kepolisian internasional Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Jurist Tan.
“Yang jelas sudah dibahas bersama dengan Interpol. Dan tinggal tunggu approve-nya saja,” ungkap Anang dalam keterangannya kepada media.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

