Repelita Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024 sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan menanggapi langkah KPK yang telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Itu bukan ranah kami lagi, sudah ranah KPK," kata Marwan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji yang bekerja mengkaji pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, termasuk dalam hal penambahan kuota jemaah haji.
Hasil kerja Pansus tersebut telah dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi yang diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Salah satu temuan penting yang menjadi perhatian Pansus adalah tentang mekanisme distribusi kuota tambahan haji yang dinilai luput dari pengawasan resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Pansus menilai bahwa pembagian kuota tambahan tahun itu dikhawatirkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga patut dicermati lebih lanjut oleh penegak hukum.
Marwan menegaskan bahwa rekomendasi dari Pansus bisa dijadikan dasar awal bagi aparat hukum untuk menggali lebih dalam bila terdapat dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, apabila dari hasil telaah ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum untuk menindaknya.
"Kami, kan, merekomendasikan. Bila ada pelanggaran, ya, urusan aparat penegak hukum," ujarnya.
Sejalan dengan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara ini.
Pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan juga Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan karena keterangannya menjadi elemen penting dalam proses klarifikasi penyelidikan yang sedang dilakukan.
Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan dan hadir untuk memberikan keterangan secara langsung demi kelancaran dan kejelasan proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

