Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Silfester Matutina Belum Ditahan, PBHI: Kepemimpinan Jokowi memang Banyak Politisasi Hukum

 silfester-matutina-belum-ditahan-pbhi-kepemimpinan-jokowi-memang-banyak-politisasi-hukum

Repelita Jakarta - Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyebut bahwa kepemimpinan Presiden Joko Widodo merupakan masa yang dipenuhi praktik politisasi hukum, termasuk dalam penanganan kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi meski telah berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan Julius dalam dialog Kompas Petang yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika diminta tanggapan soal vonis bersalah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, namun belum ada penahanan meskipun putusan sudah inkrah selama enam tahun.

Julius menilai bahwa sejak awal pemerintahan Jokowi pada tahun 2014, banyak terjadi proses hukum yang digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan politik.

Kriminalisasi politik, menurutnya, berlangsung cepat terhadap oposisi, sedangkan perkara lain cenderung diabaikan atau diperlambat.

Ia mengatakan hal tersebut tidak bisa dipungkiri karena sudah terlalu banyak contoh dan pola yang menunjukkan kecenderungan politisasi hukum dalam berbagai penanganan kasus hukum di era Jokowi.

Julius juga menyebut bahwa pola politisasi hukum tampaknya masih berlangsung dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama pada kasus-kasus yang menimbulkan respons publik besar seperti perkara Tom Lembong dan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Menurutnya, ketika penanganan perkara dan proses eksekusi menjadi selektif, maka wajar jika muncul dugaan adanya intervensi politik dalam hukum.

Kondisi ini semakin menebalkan persepsi publik bahwa proses hukum dijalankan tidak secara objektif, melainkan berdasarkan kepentingan politik yang sedang dominan.

Terkait eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, Julius menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk menunda lebih lama.

Ia mengutip pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan tidak ada hambatan hukum atau administratif dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga langkah hukum tersebut seharusnya dapat segera dilakukan.

Julius menafsirkan pernyataan Kapuspenkum sebagai bentuk instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, dan tidak mungkin dikeluarkan tanpa sepengetahuan Jaksa Agung.

Dengan begitu, ia menyatakan bahwa tanggung jawab penuh kini berada di tangan Kejaksaan Agung untuk menjalankan keputusan pengadilan terhadap Silfester secara tegas dan tanpa penundaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved