.jpg)
Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil memanfaatkan langkah pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto sebagai strategi politik yang efektif dalam merangkul kembali kekuatan oposisi yang sebelumnya terpecah dan sering kali berseberangan dengan pemerintah.
Keputusan ini mendapat sambutan hangat publik karena dinilai mampu membuka ruang konsolidasi kubu yang kerap berseberangan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga menciptakan dinamika politik baru yang memperlihatkan munculnya lawan bersama di panggung nasional.
Senior Analyst Drone Emprit, Yan Kurniawan, dalam pernyataannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Minggu 3 Agustus 2025, menekankan bahwa langkah Presiden Prabowo ini terbukti memicu percakapan positif di ruang publik, khususnya di media sosial.
Menurut Yan, pergerakan opini publik yang terpantau melalui analisis percakapan daring menunjukkan bahwa dukungan terhadap kebijakan tersebut mengalir secara alami, tanpa ada pola penggiringan ataupun mobilisasi pasukan siber berbayar yang kerap muncul dalam isu politik nasional.
Yan menjelaskan bahwa data percakapan publik menunjukkan sentimen dukungan justru diikuti dengan peningkatan kemarahan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi, bukan terhadap kebijakan Prabowo, yang menandakan pergeseran fokus kritik publik.
Ia menambahkan, gelombang dukungan ini sekaligus mematahkan citra bahwa Prabowo hanya sekadar penerus Jokowi tanpa pijakan politik mandiri karena kini manuver Prabowo memperlihatkan upaya memisahkan diri dari bayang-bayang pendahulunya.
Yan juga menyoroti potensi rekonsiliasi politik antara kelompok pendukung PDIP yang diwakili Hasto dengan kubu Anies Baswedan yang dekat dengan Tom Lembong, sehingga membuka peluang terciptanya kekuatan baru dengan Jokowi sebagai titik lawan bersama.
Menurut Yan, pola konsolidasi ini bisa terus berkembang seiring munculnya isu-isu baru yang dijadikan perekat oleh dua kelompok oposisi tersebut untuk memperkuat posisi mereka di luar lingkaran kekuasaan yang lama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas dua Surat Presiden terkait kebijakan pengampunan tersebut, yakni Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 untuk abolisi Tom Lembong dan Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 untuk amnesti Hasto Kristiyanto bersama lebih dari seribu terpidana lain.
Dengan keputusan ini, dakwaan hukum terhadap Tom Lembong resmi dihapus melalui mekanisme abolisi, sedangkan status hukum Hasto Kristiyanto bersih dari seluruh konsekuensi pidana berkat kebijakan amnesti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

