Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Piyu Padi Kritik Sistem Royalti Musik dan Desak Revisi Aturan Hak Cipta

 Curhat Piyu Padi dan Rieka Roeslan Terima Royalti Sebagai Pencipta Lagu Hanya Rp100 Ribuan pada 2024 - Lifestyle Liputan6.com

Repelita Jakarta - Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia yang juga gitaris band Padi, Piyu, menyoroti sistem Extended Collective License dalam mekanisme penarikan royalti di Indonesia.

Menurutnya, sistem tersebut tidak memberikan keadilan bagi musisi maupun pencipta lagu. Piyu menjelaskan bahwa ketika seorang musisi telah membebaskan lagunya untuk dipakai, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih saja tetap menarik royalti dari karya tersebut.

Ia mencontohkan pernyataan Ketua LMK WAMI yang disampaikan dalam rapat konsolidasi bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Agustus 2025. Disebutkan bahwa meskipun Ari Lasso sudah mencabut hak kuasanya, royalti dari lagunya tetap dipungut oleh LMK.

“WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak fair. Ketika seorang pencipta lagu dia mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ujar Piyu dalam rapat tersebut.

Ia juga mempertanyakan arah dari pungutan tersebut. “Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa?” tanyanya di hadapan anggota dewan.

Selain itu, Piyu menyoroti sistem pembayaran royalti yang dilakukan setelah musisi tampil di panggung. Baginya, skema itu tidak tepat karena royalti seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pertunjukan dimulai, sebagaimana pembayaran bayaran konser kepada musisi.

“Kenapa itu tidak bisa dilakukan dengan pencipta lagu? Lisensi harus diberikan sebelum naik ke atas panggung. Jadi, kenapa di sini kami menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan atau penyanyi ikut bertanggung jawab? Bukan berarti membayar, tapi ikut bertanggung jawab dalam artian pemenuhan hak atas pencipta lagu sudah dilakukan sebelum naik panggung,” kata Piyu menegaskan.

Ia menambahkan, jika hak pencipta lagu dipenuhi lebih awal, para penyanyi juga bisa ikut berkontribusi dengan memastikan karya yang mereka bawakan sudah dihargai secara sah. “Sehingga penyanyi ikut berkontribusi, supaya tahu bahwa penggunaan atas karya-karyanya itu juga akan dipenuhi. Dipenuhi haknya sebelum naik ke atas panggung,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Piyu juga mendesak agar pelunasan royalti di awal bisa dipastikan melalui regulasi yang jelas. Ia menilai hal tersebut penting untuk menghindari adanya tunggakan dan permasalahan yang sering kali membuat penyelenggara acara atau EO dijadikan pihak yang disalahkan.

“Kami ingin ini diubah, kalau memang ada aturan yang memang saat sekarang ini masih diperlakukan, ini harus diubah, diganti, supaya pencipta lagu bisa mendapatkan hak sebelum atau bersamaan dengan para pengguna karyanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran royalti kerap menimbulkan tunggakan yang akhirnya menimbulkan sengketa. “Kenapa? Karena seperti yang tadi berikut yang kami sampaikan, kalau itu yang terjadi banyak ada tunggakan-tunggakan, dan akhirnya penyelenggara acara atau EO yang disalahkan,” tandasnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Hak Cipta saat ini telah disepakati untuk direvisi guna menjawab polemik seputar sistem royalti. DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved