Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Permintaan Maaf Jaksa Jepang Tidak Mampu Hapus Luka Keluarga Aishima

 Di Jepang, Jaksa dan Polisi Minta Maaf di Makam Korban Salah Tangkap | dunia

Repelita Tokyo - Pada Senin, keluarga Aishima berkumpul di pusaranya untuk menerima permintaan maaf resmi dari pihak berwenang.

Para pejabat yang hadir menundukkan kepala dan menyampaikan penyesalan mendalam. Namun, bagi sang istri, sikap itu tidak pernah cukup untuk mengobati luka yang teramat dalam akibat tuduhan yang menghancurkan kehidupan keluarga mereka.

Ia menegaskan dengan penuh emosi bahwa dirinya tidak akan pernah bisa memaafkan orang-orang yang berada di balik kasus tragis tersebut.

Jaksa penuntut Hiroshi Ichikawa dalam pernyataannya secara terbuka mengakui bahwa kasus Aishima sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Salah satu pelanggaran paling fatal adalah penolakan berulang kali terhadap permohonan jaminan bagi Aishima, yang pada saat itu sangat membutuhkan perawatan medis intensif.

Sepanjang masa penahanannya, Aishima delapan kali mengajukan permintaan jaminan. Akan tetapi, seluruh permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh jaksa.

“Kami meminta maaf atas pelanggaran HAM serius yang disebabkan oleh secara ilegal meminta penahanannya dan mengajukan penuntutan. Kami juga meminta maaf merampas peluang Aishima untuk perawatan medis karena menolak permintaan jaminannya,” kata Ichikawa dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Meskipun Aishima telah meninggal, perjuangan hukum tidak berhenti begitu saja. Perusahaannya pada September 2021 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara di pengadilan Tokyo.

Hasil persidangan mengungkapkan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Aishima memang dinyatakan ilegal. Atas putusan itu, negara diperintahkan membayar kompensasi sebesar 166 juta yen atau sekitar 1,12 juta dolar AS kepada pihak keluarga.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo bersama Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Tokyo menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Keputusan itu akhirnya berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni 2025.

Selain itu, pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan investigasi internal untuk menelusuri penyebab munculnya dakwaan keliru dalam kasus ini.

Namun, bagi keluarga Aishima, hasil penyelidikan tersebut dinilai jauh dari harapan. Mereka menilai investigasi gagal mengungkap akar persoalan sebenarnya dan langkah disipliner yang dijatuhkan terhadap para pejabat terkait dianggap terlalu ringan sehingga tidak memberikan keadilan yang layak. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved