
Repelita Deli Serdang - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengalami situasi tegang saat memimpin pembongkaran Diskotek Marcopolo yang juga digunakan sebagai Kantor DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumut di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Aksi tersebut diwarnai lemparan batu dari sejumlah anggota ormas yang mencoba menghalangi jalannya penertiban.
Petugas TNI dan Polri yang berada di lokasi segera memberikan pengawalan ketat kepada Bobby demi menghindari risiko terkena lemparan.
Operasi pembongkaran ini melibatkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto ikut memimpin jalannya kegiatan di lapangan.
Dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang disebut-sebut menjadi lokasi peredaran narkoba dan aktivitas hiburan malam ilegal.
Situasi memanas ketika massa ormas DPD GRIB Sumut melakukan perlawanan dengan melempari batu ke arah aparat dan Bobby.
Pasukan Brimob terpaksa melakukan tindakan tegas untuk memukul mundur massa agar pembongkaran dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Sejumlah anggota ormas terlihat berlarian meninggalkan lokasi, bahkan ada yang memanjat dinding demi melarikan diri.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa keberadaan Kantor DPD GRIB Sumut hanyalah kamuflase bagi beroperasinya Diskotek Marcopolo.
Menurutnya, saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan peralatan DJ dan perangkat hiburan malam di dalam bangunan.
“Semua sudah tahu ada buktinya, ada alat DJ, speaker-speaker. Belum pernah kita lihat ada kantor yang isinya seperti itu, kecuali tempat hiburan malam,” ujar Bobby di lokasi.
Ia menegaskan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang terjadi di tempat tersebut.
Selain itu, bangunan itu juga diketahui tidak memiliki izin resmi, baik untuk pendirian gedung maupun untuk operasional tempat hiburan malam.
“Secara legalitas, tempat ini memang tidak punya izin. Baik izin bangunan maupun izin hiburan malam dari pemerintah provinsi tidak pernah dikeluarkan,” tegas Bobby.
Proses pembongkaran berlangsung hingga seluruh bangunan rata dengan tanah, dengan pengawasan langsung dari Bobby, Kapolda, dan Pangdam I/BB.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya Zulfikar mengatakan pihaknya awalnya tidak mengetahui adanya diskotek di Kantor DPD GRIB Sumut.
Ia menyebut, saat peresmian yang dilakukan Ketua DPP GRIB Hercules setahun lalu, bangunan itu murni digunakan sebagai kantor organisasi.
Zulfikar mengaku baru mengetahui keberadaan diskotek Marcopolo serta dugaan peredaran narkoba setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian.
“Kantor GRIB tersebut memang ada surat administrasi yang belum lengkap. Kami sempat berupaya meminta mediasi, tapi gagal karena ada hal-hal lain yang tidak bisa dimediasikan terkait diskotek Marcopolo, akhirnya kami ikhlas tempat ini dibongkar,” ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

