Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Marak Pengibaran Bendera One Piece, Natalius Pigai Sebut Bisa Dianggap Makar

 Raker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Rapat kerja tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian HAM terkait pemberian amnesti, perlindungan HAM terhadap WNI dan pekerja migran di dalam dan luar negeri dan rencana kerja serta anggaran 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt

Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak dengan topi khas animasi One Piece sejajar dengan bendera Merah Putih tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi sebagai tindakan makar.

Pernyataan tegas ini disampaikan Pigai melalui keterangan tertulis pada Senin 4 Agustus 2025 di tengah ramainya perbincangan publik mengenai aksi pengibaran bendera One Piece di momen perayaan Hari Kemerdekaan.

Pigai menjelaskan bahwa apabila bendera One Piece dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan harus dilarang secara tegas oleh negara.

Ia menilai pelarangan semacam ini sejalan dengan prinsip-prinsip internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk menjaga integritas nasional dan stabilitas dalam negeri.

Menurut Pigai, keputusan tegas untuk melarang simbol-simbol yang dianggap melecehkan lambang negara juga akan mendapat legitimasi dari komunitas internasional, termasuk dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai mengutip Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, di mana negara memiliki ruang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan bendera One Piece yang dikibarkan sejajar Merah Putih adalah bentuk nyata menjaga kehormatan simbol negara di momentum penting seperti perayaan Proklamasi Kemerdekaan.

Pigai menekankan, langkah tersebut menunjukkan sinergi antara aturan hukum nasional dengan norma internasional yang mengatur tentang penghormatan terhadap lambang negara.

Ia menyebut negara berhak menindak tegas pengibaran bendera tersebut jika terbukti melecehkan Merah Putih atau disetarakan dengan simbol nasional.

Pigai mengatakan tindakan itu patut dikategorikan sebagai bentuk makar yang tidak dapat ditoleransi.

Di sisi lain, Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, memiliki pandangan berbeda terkait fenomena ini.

Menurut Willy, selama bendera One Piece tidak menempel atau merusak posisi Merah Putih, maka tidak perlu direspons dengan berlebihan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang agar tidak terjebak dalam provokasi.

Willy mengibaratkan, “Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” tegas Willy.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved