
Repelita Mandailing Natal - Kasus pembunuhan yang menimpa Diva Febriani, siswi kelas X SMA Negeri 1 Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Remaja berusia 15 tahun ini sempat dinyatakan hilang usai berpamitan untuk mengikuti latihan Paskibraka di sekolahnya pada Selasa 29 Juli 2025.
Ia diketahui pamit kepada orang tuanya berlatih di Lapangan Merdeka Natal untuk persiapan upacara HUT RI ke-80.
Namun, hingga malam hari Diva tak kunjung pulang ke rumahnya di Desa Sikarakara IV, Kecamatan Natal.
Keluarga yang cemas bersama warga dan aparat pun melakukan pencarian hingga tiga hari lamanya.
Hilangnya Diva pun sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena sang ibu membuat video haru berisi rayuan agar putrinya segera pulang.
Pencarian berakhir tragis ketika jasad Diva ditemukan pada Kamis 31 Juli 2025 sore di areal perkebunan kelapa sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Saat itu, beberapa pekerja kebun Mitra Desa Taluk mencium bau menyengat dan melihat sebuah ember putih menutupi lubang penampungan air.
Rasa curiga muncul setelah sebelumnya ditemukan sepasang sandal perempuan tergeletak tak jauh dari lokasi.
Setelah dicek, di bawah ember plastik itu ternyata tertutup jasad seorang perempuan yang kemudian diketahui adalah Diva Febriani.
Posisi tubuh korban terkubur sebagian dalam tanah bekas galian alat berat dan dalam keadaan tanpa busana.
Ibu Diva Febriani yang datang ke lokasi tak kuasa menahan tangis dan histeris saat memastikan jasad itu adalah putrinya yang hilang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan adalah Yunus Saputra, seorang pria berusia 25 tahun yang masih satu desa dengan korban.
Yunus sempat berpura-pura membantu pencarian korban untuk menghilangkan kecurigaan warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui niatnya merampas motor korban dan merudapaksa Diva sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.
Pada Jumat 1 Agustus 2025, Yunus akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah iparnya di Desa Bonda Kase.
Kasus pembunuhan ini menimbulkan kemarahan warga Desa Sikarakara IV dan keluarga korban yang berharap keadilan ditegakkan.
Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan dan Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan akan menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif mendetail dan rangkaian kronologi perbuatan keji yang merenggut nyawa anggota Paskibraka yang dikenal aktif dan berprestasi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

