
Repelita Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan abolisi dan amnesti menuai reaksi beragam, termasuk munculnya sorotan tajam dari salah satu pengguna media sosial Threads dengan akun @erl_indah yang diunggah pada Jumat 1 Agustus 2025.
Akun tersebut menuliskan pandangannya dalam tiga poin penting yang mengkritisi langkah Prabowo dengan menilai bahwa negara terlalu lihai memainkan skenario hukum demi menyelamatkan pihak tertentu.
Menurutnya, ketika Peninjauan Kembali atau PK bisa membuka fakta baru, justru muncul kebijakan abolisi yang dianggap menutup ruang pembuktian di pengadilan.
Dalam penjelasannya, akun @erl_indah memaparkan bahwa abolisi merupakan tindakan penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa abolisi berbeda dengan grasi yang diberikan setelah putusan inkrah dan berbeda pula dengan amnesti yang biasanya menyasar perkara politik kolektif.
Menurutnya, abolisi bersifat politis karena diberikan atas dasar diskresi Presiden, bukan hasil dari proses pembuktian di meja hijau.
Selain itu, ia menjabarkan risiko bagi pihak yang menerima abolisi.
Menurutnya, meski proses hukum dihentikan, abolisi tidak serta merta membuktikan seseorang tidak bersalah.
Baginya, situasi ini justru dapat memunculkan tafsir di publik bahwa penghapusan tuntutan hukum melalui abolisi seolah menjadi ‘penyelamatan politik’ yang menghalangi pembuktian di pengadilan.
Ia juga menilai pola ini kerap dijadikan manuver politik untuk meredam keramaian kasus di ruang publik, tetapi tetap menyisakan tanda tanya di masyarakat.
Diketahui, DPR telah menerima surat Presiden mengenai pengampunan terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mendapat abolisi, dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang turut memperoleh amnesti sebagaimana disampaikan Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 31 Juli 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

