Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kader PSI Singgung Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus: Nasionalisme Layak Dipertanyakan

Kibarkan Bendera One Piece Saat 17 Agustus? Polisi Siap Tindak Tegas

Repelita Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bergambar anime seperti One Piece mendadak menuai perdebatan di ruang publik.

Salah satu pihak yang turut angkat bicara adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan bila dilakukan bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan.

Dian menegaskan bahwa mengibarkan bendera karakter fiksi di hari biasa bukanlah persoalan yang perlu diributkan.

“Mengibarkan bendera One Piece, bendera Doraemon itu tidak ada soal,” kata Dian melalui akun X @DianSandiU pada Minggu 4 Agustus 2025.

Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan bendera semacam itu di momen peringatan kemerdekaan mencerminkan lemahnya semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air.

Menurutnya, Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi waktu masyarakat meneguhkan nasionalisme, bukan malah mengaburkannya dengan simbol budaya luar yang tak punya kaitan dengan perjuangan bangsa.

Dian pun mendorong Presiden Prabowo Subianto agar menumbuhkan semangat nasionalisme generasi muda melalui kebiasaan kolektif yang sederhana namun bermakna.

“Usul saya masih sama Pak Prabowo, nyanyikan lagu Indonesia Raya, serentak setiap jam 10 pagi, setiap hari!” tegasnya.

Ia meyakini, kebiasaan tersebut bila diterapkan secara rutin dapat mengingatkan masyarakat bahwa kemerdekaan tidak datang begitu saja, melainkan hasil perjuangan panjang para pahlawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menyoroti maraknya bendera bertema One Piece di momen kemerdekaan.

Menurut Budi, pengibaran bendera selain Merah Putih pada momen resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya pada Senin 4 Agustus 2025.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan, kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol negara, terutama bendera Merah Putih yang menjadi lambang kedaulatan.

Ia pun mengingatkan adanya dasar hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun,” tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved