Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Bukan yang Pertama, Sejarah Amnesti dan Abolisi Pernah Diberikan Soekarno hingga Jokowi

 Dari Sukarno ke Prabowo: Kilas Balik Jejak Pengampunan Politik di Indonesia – Berita dan Opini Kerakyatan | Samudrafakta

Repelita Jakarta - Kebijakan pemberian amnesti dan abolisi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hal baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia.

Sejak masa Presiden pertama RI, Soekarno, hingga era Presiden Joko Widodo, kebijakan semacam ini sudah diterapkan untuk berbagai pertimbangan politik dan kemanusiaan.

Presiden Soekarno pernah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan seperti Daud Beureu’eh di Aceh, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Kartosuwiryo di Jawa Barat, hingga Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan.

Pada masa Orde Baru, tepatnya tahun 1977, juga terbit Keppres Nomor 63 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada pihak yang terlibat pemberontakan Fretilin di Timor Leste.

Menjelang reformasi, Keppres Nomor 123 Tahun 1998 dikeluarkan untuk mengampuni tokoh-tokoh oposisi Orde Baru serta aktivis separatis di Aceh, di antaranya Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, Keppres Nomor 159 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 93 Tahun 2000 diterbitkan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis yang dianggap melawan pemerintah sebelumnya, seperti Budiman Sudjatmiko dan Garda Sembiring.

Baca Juga

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menggunakan hak prerogatifnya dengan menerbitkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 untuk memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari perjanjian damai.

Presiden Joko Widodo pun tercatat tiga kali memberikan amnesti dan abolisi pada periode 2016, 2019, dan 2021, salah satunya kepada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, dan Din Minimi yang terjerat kasus UU ITE atau konflik di Aceh.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo menerbitkan amnesti dan abolisi, termasuk kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, adalah pelaksanaan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945.

Menurutnya, amnesti dan abolisi adalah instrumen untuk menata ulang situasi politik dan penegakan hukum agar stabilitas negara tetap terjaga.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR, tetapi tetap menjadi hak prerogatif presiden.

Ia menilai, kebijakan Prabowo ini sejalan dengan langkah-langkah presiden terdahulu, sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional dan upaya menekan ketegangan politik yang tidak produktif.

“Ini bukan kebijakan baru, melainkan cara negara hadir menyeimbangkan keadilan, hukum, dan politik. Presiden sebelumnya pun melakukan hal yang sama,” kata Habiburokhman, dikutip Senin 4 Agustus 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved