
Repelita Jakarta - Setelah lebih dari empat tahun dalam pelarian, keberadaan Harun Masiku kembali terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diduga kuat, informasi terbaru mengenai persembunyian mantan calon legislatif dari PDIP itu berasal dari lingkaran terdekatnya, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang baru saja menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa informasi krusial ini sedang diverifikasi secara intensif oleh tim penyidik.
Ia menyebut bahwa para penyidik telah melakukan langkah investigasi lanjutan dengan turun langsung ke lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 5 Agustus 2025.
Menurut Asep, sinyal keberadaan Harun yang diterima KPK cukup meyakinkan dan membuka peluang baru untuk penangkapan.
Ia menegaskan bahwa proses pencarian sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dari informasi yang saat ini dimiliki.
Kemunculan informasi ini bertepatan dengan pembebasan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah memperoleh amnesti politik dari Presiden yang telah mendapat persetujuan DPR.
Sejumlah pihak menduga bahwa komunikasi Hasto selama menjalani proses hukum berperan dalam membukakan kembali jalur pelacakan terhadap Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa Harun Masiku tetap menjadi prioritas utama dalam daftar buronan.
Ia menyatakan bahwa status DPO yang ditetapkan sejak Januari 2020 tidak pernah mengendurkan tekad lembaga antirasuah dalam menangkap Harun.
Setyo juga menambahkan bahwa paspor milik Harun telah diblokir oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2020, sehingga ruang gerak pelarian semakin sempit.
Ia menekankan bahwa seluruh unit penindakan di KPK masih terus aktif memburu keberadaan Harun dengan berbagai metode pelacakan.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait upaya mendapatkan kursi DPR RI lewat jalur Pergantian Antar Waktu.
Kasus ini berkaitan dengan Pemilu 2019, di mana Harun diduga menyuap agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP yang mengundurkan diri.
Nama Hasto Kristiyanto turut terseret dalam kasus tersebut karena menjabat sebagai Sekjen PDIP saat itu.
Hasto sempat menjalani hukuman pidana sebelum akhirnya mendapat amnesti politik dari Presiden Prabowo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

