
Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama lebih dari seribu warga lainnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam jumpa pers bersama Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam 31 Juli 2025.
Dengan turunnya amnesti tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bisa sedikit bernapas lega setelah melewati rangkaian proses hukum yang menjeratnya beberapa waktu terakhir.
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, yang selama ini terlihat mendampingi Hasto dalam berbagai agenda persidangan, angkat bicara mengenai spekulasi publik yang menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bagian dari strategi jebakan politik.
Ferdinand menyatakan bahwa pihaknya menolak berspekulasi terlalu jauh terkait maksud di balik keputusan pemberian amnesti untuk Hasto.
“Untuk saat ini kita tidak ingin berspekulasi apapun soal amnesti yang diberikan kepada Pak Hasto,” ujar Ferdinand Hutahaean pada Jumat 1 Agustus 2025.
Meski demikian, Ferdinand menegaskan sikap hormat atas keputusan Prabowo tersebut dan menilai kebijakan ini sebagai itikad baik dalam membangun suasana politik yang lebih sejuk menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80.
“Prinsipnya kami menghargai, menghormati, dan mengucapkan terima kasih terhadap keputusan Pak Prabowo,” ucap Ferdinand.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mencermati perkembangan politik pasca turunnya amnesti ini agar tidak lagi muncul upaya kriminalisasi dengan dalih kepentingan politik sempit.
“Tidak ada jebakan politik di sini. Kami memandang keputusan ini tulus untuk merangkul dan menata ulang rekonsiliasi nasional antara pemerintah dengan PDIP,” tandas Ferdinand.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pengajuan abolisi dan amnesti tersebut memang diusulkan demi merawat persatuan bangsa dalam momentum kemerdekaan.
Supratman menekankan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekam jejak kontribusi Hasto maupun Tom Lembong selama ini bagi negara, sebagai alasan kuat untuk memberikan pengampunan.
Selain itu, Supratman memastikan bahwa pemerintah tidak menutup mata atas dinamika politik nasional yang menuntut konsolidasi kekuatan agar Indonesia tetap stabil menghadapi tantangan ke depan.
Rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah pun digelar sebelumnya untuk memastikan landasan hukum permohonan abolisi dan amnesti sudah sesuai ketentuan konstitusi.
Hingga akhirnya DPR RI memberi lampu hijau, mengukuhkan langkah Prabowo Subianto sebagai bentuk rekonsiliasi nasional menjelang HUT RI ke-80.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

