
Repelita Jakarta - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi pada momen HUT RI ke-80.
Sebelumnya, vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga statusnya berubah menjadi bebas bersyarat.
Remisi ini diberikan karena Ronald dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, mengikuti program pembinaan dengan disiplin, dan potensi risiko tindak pidana susulan dinilai menurun.
Informasi mengenai pemberian remisi ini disampaikan oleh Kalapas Salemba, Mohamad Fadil.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," ujar Fadil dalam keterangan tertulis pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian terungkap bahwa vonis tersebut diberikan karena adanya suap kepada ketiga hakim yang mengadilinya.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung menganulir putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Situs resmi MA mencatat bahwa vonis lima tahun ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap kembali Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya untuk menjalani hukuman yang ditetapkan melalui putusan kasasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

