Repelita Buton Utara - Aipda AD kini harus menanggung akibat perbuatannya setelah resmi dicopot dari statusnya sebagai anggota Polri melalui pemecatan tidak dengan hormat.
Pemecatan tersebut dilakukan melalui upacara yang digelar di Markas Polres Buton Utara, Jalan Kompleks Perkantoran Saraea Kecamatan Kulisusu, pada Rabu 30 Juli 2025.
Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo, dan dihadiri para pejabat utama di lingkup Polres.
Totok membenarkan pemecatan itu dan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai melalui tahapan pemeriksaan dan pembinaan yang panjang.
Menurutnya, tindakan Aipda AD yang terlibat dugaan asusila terhadap ibu mertuanya terbukti melanggar kode etik berat sebagai anggota kepolisian.
Totok mengungkapkan, meskipun pihaknya menyayangkan peristiwa ini, langkah tegas tetap harus diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri di hadapan publik.
“Pemecatan ini menjadi pelajaran bagi anggota agar tetap menjaga profesionalitas dan etika saat menjalankan tugas,” ujar Totok Sanjoyo pada Jumat 1 Agustus 2025.
Kasus yang menyeret Aipda AD bermula dari laporan insiden di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada 16 Januari 2025.
Dalam laporan, AD diduga merudapaksa ibu mertuanya, Ny AS, di rumah keluarga.
Saat itu korban tengah sibuk di dapur ketika dipanggil oleh AD untuk masuk ke kamar dengan alasan ingin bicara.
Korban menolak, tetapi AD justru mendatangi dan memaksa membopong ibu mertuanya ke kamar, hingga dugaan perbuatan rudapaksa terjadi.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Buton Utara.
Dalam proses internal, AD menjalani sidang kode etik yang kemudian memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Totok menegaskan semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan.
Meski begitu, AD masih mencoba mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara dengan klaim mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menjunjung objektivitas dan transparansi.
“Banding memang diajukan, tetapi hasilnya belum ada perkembangan lanjutan. Kami akan terus memantau prosesnya,” ujar Totok.
Totok juga kembali menekankan bahwa institusi Polri tidak akan memberi toleransi pada bentuk pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Menurutnya, komitmen untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu harus dipegang teguh, termasuk terhadap anggota internal sendiri.
Suami Ny AS pun menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan pada Rabu 16 April 2025.
Ia mengaku hancur dan tidak menyangka menantunya sendiri sanggup melakukan tindakan keji tersebut terhadap ibu mertuanya.
“Waktu kejadian saya sedang tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung lapor dia ke Polres Buton Utara,” katanya dengan suara berat.
Ia juga menyesalkan pengkhianatan itu karena merasa kepercayaan keluarga telah dirusak oleh orang terdekatnya sendiri.
“Kenapa dia tega melakukan hal seperti itu? Masih banyak perempuan di luar sana. Ini malah ibu mertuanya sendiri,” tuturnya penuh sesal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok