Repelita Jakarta - Sosok bernama Widodo akhirnya tampil ke publik untuk membantah tudingan sebagai pembuat ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pasar Pramuka.
Pria yang pernah bergabung dalam tim pemenangan Jokowi ini menegaskan dirinya tidak pernah menangani dokumen pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2012.
“Saya enggak pernah dan enggak punya pengalaman di bidang itu, dan Pak Jokowi juga enggak pernah menugaskan saya untuk mengurusi pekerjaan itu,” ujar Widodo dalam acara televisi nasional, Selasa malam, 1 Juli 2025.
Widodo menyatakan hanya membantu di bidang keuangan tim kampanye dan baru bergabung setelah proses pendaftaran calon kepala daerah telah selesai.
Ia juga menuturkan bahwa tugasnya saat itu difokuskan membantu bendahara tim Prasetyo Edi Marsudi yang kini menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP.
“Karena tugas saya membantu bendahara. Jadi, tidak ada korelasinya pekerjaan untuk pemenuhan dokumen itu,” tegasnya.
Nama Widodo sebelumnya diseret oleh Beathor Suryadi, politisi senior PDIP, yang mengklaim bahwa Widodo membawa dokumen ke Pasar Pramuka atas permintaan Eko Sulistyo dan Denny Iskandar.
Menurut Beathor, dokumen itu berkaitan dengan keabsahan gelar Jokowi saat maju di Pilkada 2012.
Namun seluruh konstruksi tuduhan ini dibantah langsung oleh Widodo yang menyebut dirinya sama sekali tak berurusan dengan administrasi pencalonan maupun dokumen pendidikan.
Kemunculan Widodo ke ruang publik mempertegas bahwa ada perbedaan tajam antara narasi yang selama ini beredar dengan fakta yang disampaikan pihak tertuduh.
Sampai kini, polemik ijazah Jokowi terus menjadi sorotan publik dan memicu debat panas di berbagai platform media sosial.
Widodo berharap pernyataan terbukanya bisa mengakhiri fitnah yang mengarah padanya dan meminta semua pihak untuk tidak asal tuduh demi kepentingan politik.
Kasus ini menunjukkan bagaimana tuduhan politik bisa menyeret individu dalam pusaran konflik meski tidak memiliki keterlibatan langsung dalam substansi permasalahan.
Perbedaan kesaksian antara Beathor dan Widodo membuka ruang pembuktian yang seharusnya menjadi tugas lembaga resmi, bukan perdebatan liar di ruang publik semata. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

