Repelita Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan agar polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat segera dirampungkan melalui jalur mediasi penal oleh Kejaksaan Agung setelah proses penanganan di Bareskrim Polri selesai.
Jimly menyebut pendekatan mediasi penal dapat menjadi bentuk penerapan restorative justice di mana Kejaksaan berperan sebagai penengah sehingga persoalan tidak harus berlanjut ke meja persidangan.
Dalam keterangan melalui akun X miliknya pada Selasa 22 Juli 2025, Jimly menyatakan sudah waktunya Kejaksaan lebih kreatif dan inovatif menjalankan restorative justice yang telah diatur bersama Polri.
Ia menilai jalur mediasi penal akan lebih bermanfaat untuk meredam potensi kegaduhan yang tidak perlu di ruang publik dan menjaga suasana sosial politik tetap kondusif di masa transisi pemerintahan.
Jimly berharap persoalan ini bisa segera berakhir agar tidak semakin melebar menjadi polemik yang berkepanjangan.
Sementara itu, kabar tentang dugaan ijazah Jokowi dicetak ulang di kawasan Pasar Pramuka terus menjadi bahan perbincangan meski belum ada bukti kuat yang menguatkan tuduhan tersebut.
Di tengah sorotan yang belum mereda, Jimly menekankan perlunya penanganan yang adil, cepat, dan proporsional agar tidak menjadi gangguan baru bagi stabilitas politik nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

