Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Bantah Tahu Penunjukan Mitra Impor Gula, Kerugian Negara Tembus Rp 578 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong bersiap menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penunjukan mitra impor gula saat menjabat sebagai menteri pada periode 2015–2016.

Hal itu diungkapkan Tom saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurut Tom, urusan seleksi perusahaan pelaksana impor merupakan kewenangan penuh dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia selaku BUMN penerima penugasan.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan tidak memiliki wewenang dalam proses teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia bahkan menyebut tidak mengetahui siapa saja pihak swasta yang diseleksi oleh PT PPI untuk menjalankan tugas impor gula.

"Seingat saya, nama-nama yang dipilih tidak pernah dibahas dengan saya," tegasnya.

Tom menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah menyerahkan sepenuhnya ke manajemen BUMN sesuai batasan kewenangan kebijakan.

Ia mengakui bahwa komoditas gula saat itu bukan menjadi fokus utama kebijakannya.

Ia lebih memprioritaskan isu beras dan daging yang dinilai lebih strategis dan sensitif.

Tom juga mengaku menyerahkan pelaksanaan teknis kepada jajarannya di kementerian, dengan tetap mengacu pada aturan dan batasan wewenang.

Dalam kasus ini, Tom didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Charles Sitorus dari PT PPI dan sembilan bos perusahaan swasta yang menjadi mitra impor gula.

Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578,1 miliar.

Mereka didakwa telah bekerja sama untuk memuluskan impor gula di luar mekanisme resmi, merugikan keuangan negara dalam prosesnya.

Selain Tom, dalam dakwaan juga disebut nama mantan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Enggartiasto diduga ikut berperan dalam proses kerja sama yang menyebabkan kebocoran anggaran dalam skema impor gula nasional.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.

Ia menilai jaksa memaksakan dakwaan dan mengaitkan Tom dengan perbuatan hukum orang lain.

Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam menetapkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Ari juga menyebut bahwa pasal-pasal yang digunakan jaksa tidak relevan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa sidang seharusnya tidak digelar di Pengadilan Tipikor karena perkaranya tidak termasuk kompetensinya.

Sementara itu, hingga saat ini Enggartiasto Lukita belum memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved