Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Tom secara mengejutkan mencicipi langsung Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk menunjukkan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi.
Aksi tersebut dilakukan setelah dirinya merasa terganggu dengan pernyataan jaksa yang menyebutkan bahwa gula rafinasi berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.
"Setengah iseng kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih. Karena saya agak bete," ujar Tom di sela sidang pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan, "Beberapa sidang lalu ada Penuntut yang bilang bahaya sekali kalau gula rafinasi dikonsumsi masyarakat."
Tom menegaskan bahwa gula rafinasi sebenarnya lebih bersih dibanding gula konsumsi biasa.
"Yang banyak orang tidak tahu, gula rafinasi itu lebih bersih, lebih murni daripada gula konsumsi," katanya.
Untuk membuktikan hal itu, ia memperlihatkan sampel berbagai jenis gula kepada hakim dan jaksa, lalu mengambil satu sendok gula rafinasi dan memakannya di ruang sidang.
Menurut Tom, tindakannya tersebut bertujuan untuk membantah kesimpulan jaksa yang menurutnya tidak akurat.
"Mari kita lihat bersama, apakah pada akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi gula rafinasi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya untuk meluruskan kesalahpahaman dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, kubu Tom juga menjelaskan karakteristik masing-masing gula yang dibawa, termasuk Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Mentah (GKM).
"Gula putih kita ICUMSA-nya lebih tinggi daripada gula rafinasi, berarti lebih kotor. Gula rafinasi sangat putih, ICUMSA-nya lebih rendah. Ini gula mentah," jelasnya.
Tom menekankan bahwa gula mentah bukan untuk konsumsi langsung dan merupakan bahan baku industri.
"Gula mentah tidak untuk dikonsumsi, mudah dibedakan di pelabuhan dari warnanya," ujarnya lagi.
Sebelum duduk kembali, Tom sempat bercanda soal kesehatannya pasca mencicipi gula rafinasi.
"Kita lihat apakah saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsinya," katanya sambil tersenyum.
Dalam kasus ini, Tom didakwa merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar karena menerbitkan izin impor gula tanpa dasar rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Izin tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan, termasuk PT Angels Products dan PT Makassar Tene.
Tercatat sebanyak 21 surat persetujuan impor GKM dikeluarkan Tom selama menjabat, yang kemudian berdampak pada pembengkakan harga dan penghindaran bea masuk serta pajak.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 578.105.411.622,47 menurut audit BPKP.
Tom juga dituding memberikan izin impor kepada perusahaan saat stok GKP dalam negeri masih mencukupi.
Jaksa menyebut distribusi gula tidak dikendalikan sebagaimana mestinya dan tidak melalui mekanisme operasi pasar.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Tom menyampaikan nota keberatan yang menyebut dakwaan jaksa keliru.
"Terdakwa dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain," kata pengacara Tom, Ari Yusuf.
Ia menilai jaksa telah salah sasaran dalam menetapkan Tom sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Menurutnya, pasal-pasal yang dituduhkan tidak relevan dengan Undang-Undang Tipikor.
"Kasus ini dipaksakan, tidak masuk dalam ranah Pengadilan Tipikor," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.