Repelita Mataram - Dua mantan perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB yang tewas setelah diduga dianiaya oleh kedua atasannya saat berada di sebuah villa pribadi di Gili Trawangan.
Peristiwa tragis itu disebut bermula dari kegiatan pesta bersama dua wanita di sebuah vila dengan kolam renang.
Menurut hasil penyidikan, Nurhadi sempat menerima obat-obatan ilegal sebelum ditemukan tak bernyawa di dasar kolam.
1 . Dugaan Penganiayaan dan Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian mengungkap bahwa YG dan HC melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Keduanya dikenakan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Meski demikian, hingga kini keduanya belum ditahan karena dinilai kooperatif saat proses pemeriksaan.
2 . Keterangan Resmi dari Polda NTB
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa barang bukti berupa ponsel kedua tersangka telah disita.
Menurutnya, pengakuan tersangka bukanlah satu-satunya syarat penetapan.
"Ahli sudah menyampaikan bukti cukup, meski belum ada pengakuan, kami tetap tetapkan sebagai tersangka," kata Syarif dalam keterangan tertanggal 6 Juli 2025.
3 . Perempuan Berinisial M Ditahan
Seorang wanita berinisial M yang ikut dalam pesta tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Ia diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Berbeda dengan dua tersangka lain, M ditahan karena dikhawatirkan akan menghindari proses hukum karena berasal dari luar daerah.
4 . Hasil Autopsi dan Ekshumasi
Dokter forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap jenazah Nurhadi yang menunjukkan adanya luka antemortem berupa memar, lecet, dan patah tulang di area leher.
"Fraktur pada tulang lidah biasanya terjadi akibat pencekikan," ungkap Arfi.
Selain itu, ditemukan rangka ganggang di paru-paru dan organ tubuh lain yang mengindikasikan korban masih hidup saat masuk ke dalam air.
5 . Kronologi Peristiwa
Menurut penyelidikan, korban bersama YG, HC, M, dan satu saksi P berangkat ke Gili Trawangan dan menyewa villa.
Pada malam kejadian, mereka berpesta dan diduga Nurhadi sempat merayu salah satu perempuan.
Tidak ada saksi mata di dalam vila dan tidak ada kamera pengawas di area kolam.
Rekaman CCTV hanya ada di pintu masuk villa dan menunjukkan tidak ada orang lain yang keluar masuk selama rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA.
6 . Pemecatan dan Sidang Etik
Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan, menyatakan bahwa YG dan HC sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dan lima orang ahli dari berbagai bidang untuk menguatkan proses hukum.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi kini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan petinggi kepolisian.
Pihak Polda NTB menegaskan akan bersikap transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini hingga tuntas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.