Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soenarko Sentil Prabowo, Teriak Tanyakan Sikap soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Ingatkan TNI-Polri Taat Konstitusi

 

Repelita Jakarta - Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, buka suara mengenai belum adanya ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto terkait polemik dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.

Ia menekankan, anggota TNI dan Polri tidak boleh menutup mata terhadap aturan dasar negara.

Menurutnya, kesetiaan pada atasan tidak berarti membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

“Aparat TNI maupun Polri, Anda memang punya kode etik, tunduk dan setia kepada atasan. Tapi itu kalau atasanmu jalan sesuai konstitusi. Kalau tidak, Anda tidak punya kewajiban mengikuti perintah atasanmu,” kata Soenarko dikutip dari unggahan akun @Ankiiim_ (15/7/2025).

Soenarko menegaskan, ketaatan tanpa batas kepada pemimpin yang tidak lurus hanya akan membawa kehancuran.

“Malah kau yang akan ikut masuk neraka,” cetusnya.

Ia juga mengingatkan, potensi perpecahan semakin terbuka jika situasi ini terus diabaikan.

Soenarko menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang dianggap hanya diam tanpa tindakan nyata.

“Terakhir, saya cuma teriak kepada Presiden Indonesia ini, ke mana bapak dengan kasus seperti ini? Ringan saja kok. Bikin gaduh bangsa ini,” imbuhnya.

Menurutnya, jika masalah ini tidak ditangani dengan adil dan jujur, keretakan bisa terjadi di tengah masyarakat.

“Kalau berlanjut, bukan gaduh, mungkin kita bisa pecah belah. Dan aparat yang bapak kendalikan bertindak tidak jujur dan tidak adil,” Soenarko menuturkan.

Soenarko pun percaya, polemik ini sebenarnya dapat selesai bila Presiden berani bertindak benar.

“Mudah diselesaikan kalau Presiden mau jujur dan adil. Kalau ada yang mengganggu ketika bapak berlaku jujur dan adil, saya siap mati untuk melindungi bapak,” kuncinya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya sudah menggelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

Agenda gelar perkara tersebut membahas enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu serupa.

“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary.

Selain laporan itu, lima laporan lainnya ditarik dari beberapa Polres seperti Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Kelima laporan tersebut terkait dugaan upaya menghasut orang lain melakukan pelanggaran hukum.

“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

Ade Ary menuturkan, penyidik sudah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk saksi dengan inisial dr. TT.

“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

Dari rangkaian gelar perkara, polisi menemukan unsur peristiwa pidana dalam laporan pencemaran nama baik tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Ia memastikan penanganan kasus akan berjalan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved