
Repelita Bandung - Pernyataan M Rizal Fadillah soal kinerja Polda Metro Jaya kembali menyorot perhatian publik.
Rizal menilai Polda Metro Jaya seharusnya bersikap netral dan profesional dalam menangani laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ia menyampaikan, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang bisa memastikan keaslian ijazah tersebut.
Menurut Rizal, laporan yang diterima Polda hanya bermodalkan fotokopi ijazah tanpa bukti fisik asli sehingga patut dipertanyakan.
Baginya, prosedur penarikan seluruh laporan ke Polda Metro Jaya justru tidak selaras dengan tujuan hukum karena semestinya seluruh perkara terkait dugaan ijazah palsu ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.
Rizal juga menyoroti munculnya tiga kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Pertama, ia menilai ada tumpang tindih pasal yang diterapkan dan banyaknya nama terlapor yang dianggap tidak relevan.
Kedua, Rizal menyebut klarifikasi keberatan dari pihak-pihak terlapor diabaikan dan tiba-tiba muncul klaim unsur pidana.
Ketiga, ia menilai gelar perkara dilakukan diam-diam tanpa melibatkan terlapor sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya kepada redaksi Repelita, Rizal menegaskan bahwa kriminalisasi tidak boleh terjadi.
Ia meminta Polda Metro Jaya berdiri di jalur yang netral tanpa menjadi alat kepentingan pribadi Presiden Jokowi.
Rizal juga menyinggung kejanggalan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat 12 nama terlapor, termasuk dirinya bersama Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa nama lain.
Ia menilai langkah tersebut hanya menambah kekacauan hukum di Indonesia.
Menurut Rizal, pengawasan publik mutlak diperlukan agar Polda Metro Jaya tetap objektif dan profesional.
Baginya, kasus ini harus diselesaikan dengan patokan hukum yang jelas, bukan permainan kekuasaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

