Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Satu Keppres Belum Terbit, NasDem Desak Pembangunan IKN Disetop, DPR Ingatkan Risiko Mandek

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah muncul sorotan terkait landasan hukumnya yang belum lengkap.

Salah satu yang dipertanyakan adalah belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang seharusnya menjadi dasar resmi pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Partai NasDem secara terbuka mendorong agar pembangunan IKN dihentikan sementara.

Menurut NasDem, selama Keppres terkait pengalihan fungsi ibu kota belum terbit, proyek IKN dinilai masih lemah secara legitimasi hukum.

Hal itu mengacu pada amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Partai NasDem menilai, penghentian sementara atau moratorium perlu dilakukan sampai kepastian hukum benar-benar ada.

Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta agar wacana penundaan tidak diputuskan terburu-buru.

Adies menilai perlu kajian mendalam untuk melihat dampak baik dan buruk jika proyek IKN diberhentikan di tengah jalan.

Menurutnya, proyek pemindahan ibu kota sudah tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP).

Ia juga mengingatkan bahwa dana APBN dan investasi swasta telah banyak terserap untuk pembangunan tahap awal.

Adies mengatakan, rencana penghentian hanya dapat dipertimbangkan bila benar-benar terbukti proyek IKN menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa menembus delapan persen dalam waktu mendatang.

Jika ada perubahan, kata Adies, pemerintah bersama DPR harus melakukan pembahasan ulang secara komprehensif agar keputusan tidak merugikan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved